Mohon tunggu...
Odil Dodok
Odil Dodok Mohon Tunggu... Mahasiswa - 𝔅𝔢𝔱𝔞 𝔄𝔡𝔪𝔦𝔫𝔦𝔰𝔱𝔯𝔞𝔰𝔦 𝔓𝔲𝔟𝔩𝔦𝔨

𝚂𝚊𝚙𝚒𝚎𝚗𝚝𝚒𝚊 𝚎𝚝 𝚅𝚒𝚛𝚝𝚞𝚜

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengamalan Dimensi Normatif Pancasila sebagai Bentuk Aktualisasi Etika Pancasila Melawan Korupsi

23 Juli 2022   21:32 Diperbarui: 23 Juli 2022   22:07 2020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: nasional.kompas.com

Setiap Negara tentu memiliki ideologi masing-masing. Fungsi dan peranan dari ideology setiap Negara hampir sama. Ideologi suatu Negara sangat penting karena keberlangsungan dari suatu Negara sangat tergantung dari ideology yang dianutnya. Ideologi selayaknya sudah menjadi orientasi masa depan dari suatu bangsa atau Negara.

Negara Indonesia memiliki ideology yakni Pancasila. Sebagai ideologi, Pancasila memiliki beberapa fungsi dan peranan, yakni sebagai pandangan hidup bangsa (way of life) sekaligus sebagai norma yang merupakan dasar bagi pembentukan hukum/undang-undang (staat fundamental norm).

Pancasila merupakan ideology yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasionalnya. 

Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat bahwa tujuan dari Negara Indonesia ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan tersebut merupakan cita-cita mulia bangsa Indonesia.

Tujuan tersebut hendaknya konsisten atau selaras dengan perilaku atau tindakan dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila ada sebagai pedoman perilaku yang dapat mengantarkan bangsa Indonesia pada tujuannya.

Salah satu tujuan bangsa Indonesia yang menjadi concern Pemerintah adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Sebab masalah kesejahteraan berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat pada suatu bangsa. Pemerintah berusaha keras untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang merata dengan mengeluarkan berbagai kebijakan politik yang efektif. 

Kebijakan politik tersebut yang terimplementasi dalam bentuk program-program tentu saja mengeluarkan anggaran yang banyak. 

Namun, persoalan yang seringkali terjadi adalah anggaran publik untuk pelaksanaan suatu kebijakan dikorupsi oleh pejabat politik maupun pejabat birokrasi yang memiliki keterlibatan langsung dalam pelaksanaan program kebijakan politik. Hal ini tentu saja menghambat proses pembangunan atau pelaksanaan suatu program kebijakan politik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Masalah korupsi di Indonesia sudah sangat mengakar dan menjadi salah satu penyebab yang menghambat proses pembangunan. Berdasarkan data dari Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementrian Hukum dan Ham, jumlah narapidana kasus korupsi di Indonesia berjumlah 3.496 orang pada tahun 2021 (dikutip dari nasional.sindonews.com). 

Sedangkan, berdasarkan data yang tercantum dari https;//acch.kpk.go.id, tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan dari tahun 2004-2018 tertinggi dari profesi/jabatan anggota DPR dan DPRD disusul dengan swasta. Hampir seluruh lembaga Negara atau instansi pemerintah maupun swasta tidak luput dari masalah korupsi. Jadi, korupsi sudah merajalela ke seluruh lembaga Negara maupun instansi swasta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun