Mohon tunggu...
Eddo Richardo
Eddo Richardo Mohon Tunggu... Penulis - Mantan Jurnalis media grup Jawa Pos

Ikhtiar, Menuju kehidupan yang hakiki

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

27 Juni 2018, Kabupaten Bangka Gelar Pilkada

13 September 2017   23:42 Diperbarui: 13 September 2017   23:50 1703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Pemkab Bangka

Masyarakat Kabupaten Bangka yang sudah mempunyai hak pilih diharapkan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 Juni 2018 untuk menyalurkan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Bupati dan Wakil Bupati Bangka.

Jadwal PILKADA tersebut disampaikan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Nomor : 01/HK.03.1-Kpt/1901/KPU-Kab/VII/2017 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka tahun 2018 Tanggal 29 Juli 2017 yang dipaparkan dalam Sosialisasi KPU Bangka, Selasa (12/9/2017) di Hotel Sunjaya Sungailiat.

Dalam surat keputusan tersebut juga dipaparkan bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dibuka selama satu minggu dari tanggal 1 Januari 2018 s.d 7 Januari 2018 untuk kemudian dilakukan penetapan pasangan calon yang telah terverifikasi pada tanggal 12 Februari 2018 dan pada keesokan harinya, 13 Februari 2018 dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka.

Untuk masa kampanye yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga atau kegiatan lainnya dilakukan pada tanggal 15 Februari 2017 s.d 23 Juni 2018. Kemudian, masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan selama 3 hari yakni dari tanggal 24 Juni s/d 26 Juni 2018.

Sebelumnya pada tanggal 12 Juni s/d 18 Juni dilakukan penyampaian pemberitahuan kepada pemilih di Kabupaten Bangka untuk menyalurkan hak suaranya di TPS pada tanggal 27 Juni 2018. Pada tanggal 27 Juni 2018 s/d 29 Juni 2018 dilakukan penyampaian hasil penghitungan suara TPS, pada tanggal 27 Juni s/d 29 Juni 2018 dilakukan penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS yang kemudian dilakukan pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan pada tanggal 27 Juni s/d 3 Juli 2018.

Tahapan selanjutnya dilakukan penyampaian hasil penghitungan suara kepada PPK pada tanggal 27 Juni s/d 29 Juni 2018, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU Kabupaten Bangka pada tanggal 28 Juni s/d 4 Juli 2018 dan kemudian dilakukan rekapitulasi dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka pada tanggal 4 Juli s/d 6 Juli 2018.

''Mari kita bersama-sama menyukseskan PILKADA Kabupaten Bangka dengan menyalurkan hak suara di TPS-TPS yang telah disediakan. Untuk di Provinsi Babel ini, partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel tahun 2017 lalu tertinggi ada di Kabupaten Belitung,''ungkan Ketua KPU Kabupaten Bangka, Zulkarnain Alijudin. (Edo/Humas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun