Beberapa hari lagi tahun 2021 akan berakhir dan tahun 2022 akan segera kita masuki. Sebelum memasuki tahun baru, mungkin kita sudah menyiapkan dua hal penting.
Apakah itu? Pertama, mengevaluasi kegiatan sepanjang tahun 2021, dan kedua, menyusun resolusi tahun 2022. Sudahkah kita melakukan evaluasi dan selanjutnya membuat resolusi?
Pengertian Resolusi
Karena topik evaluasi sudah saya tuliskan pada artikel sebelumnya berjudul Melakukan Evaluasi dan Refleksi di Akhir Tahun? Yuk Periksa 5 Hal Ini!, maka kali ini kita lanjutkan dengan tulisan tentang penyusunan resolusi pada tahun 2022.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata resolusi berarti suatu putusan atau kebulatan pendapat yang berupa permintaan atau tuntutan (dalam sebuah rapat ataupun musyawarah). Resolusi juga bisa diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi tuntutan tentang suatu hal.
Dalam hubungan ini, resolusi berarti hal-hal yang ingin dicapai yang tersusun ke dalam program kegiatan. Di dalamnya berisi tujuan akhir (goal) dan target, juga cara mencapainya.
Dengan demikian, resolusi mengacu pada program kegiatan yang disusun secara terencana dan terukur dengan baik untuk mencapai tujuan. Resolusi hendaknya juga realistis sekaligus cukup menantang.
Nah, dengan konsep seperti itu, jelaslah bahwa di dalam resolusi terkandung rencana kerja dalam setahun yang memandu kita untuk mencapai tujuan akhir yang kita tetapkan.
Lalu, apa sajakah hal-hal yang seyogianya kita perhatikan dalam menyusun resolusi? Mari kita bahas satu per satu komponen resolusi itu.