Tetapi, jika kritik hanya demi kritik, hanya kicauan nyinyir, maka seyogianya tidak usah terlalu dipedulikan. Kalau sudah keterlaluan, silakan dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diganjar hukuman yang setimpal dengan menggunakan UU ITE, misalnya, jika menyangkut penghasutan, pencemaran nama baik, dan sejenisnya. Â
(Â I Ketut Suweca, 19 Mei 2020).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!