Pemerintah Kini Resmi menetapkan OPM sebagai organisasi teralarang atau organisasi teroris, Hal ini Disampaikan langsung oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan Mahfud Md Pada saat melakukan Konferensi Pers pada kamis.
Keputusan Pemerintah Ini diambil setelah melalui Rapat Koordinasi Pihak-Pihak terkait guna menyelesaikan Polemik yang terjadi di Papua akhir-akhir ini yang telah dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).
diketahui Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Telah banyak meresahkan warga setempat dikarenakan sudah banyak Korban yang berjatuhan yang di akibatkan oleh serangan yang dilakukan oleh KKSB tersebut.
Bukan hanya masyarakat sipil yang telah menjadi korban, Belum lama ini juga KKSB telah menyerang Badan Intilijen Negara Daerah dan menewaskan Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha Pada saat melakukan Kunjungan di distrik Beoga.
Atas kejadian tersebut Pemerintah memutuskan Untuk memasukan OPM sebagai Daftar Organisasi Teroris karena telah melakukan serangan secara masif di Berbagai tempat di Papua yang menyebabkan Hilangnya nyawa orang.
masyarakat sangat menyambut baik atas keputusan pemerintah yang tegas, mengingat tindakan para KKSB tersebut telah meresahkan bahkan telah banyak nyawa yang hilang akibat ulah dari KKSB tersebut dan hal ini sangat meresahkan bagi warga setempat.
diharapkan dengan adanya keputusan ini masyarakat setempat bisa lebih tenang, karena pemerintah sudah Berkoordinasi dengan TNI dan Polri Guna mencari dan memberantas keberadaan KKSB.