Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cegah Cicak Vs Buaya Jilid 2, Presiden SBY Harus Segera Turun Tangan

3 Agustus 2012   02:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:18 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sisi penegakan hukum Seharusnya tidak ada masalah jika Polri menghentikan penyelidikan kasus korupsi di korlantas dan menyerahkan proses selanjutnya kepada KPK. Apalagi UU memang mengatur demikian, jika terjadi dualisme penyelidikan kasus yang sama antara KPK dan instansi penegak hukum yang lain.

Kengototan pihak Polri untuk terus menangani kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi yang diduga merugikan negara hingga 120 Milyar itu, justru memicu pikiran buruk masyarakat, bahwa ada kepentingan lain di luar upaya penegakkan hukum yang sedang mereka perjuangkan.

Diduga ini bukan hanya masalah ego dan ketersinggungan institusi Polri. Tetapi lebih jauh dan lebih serius dari itu!

Apakah itu yang terkait dengan terjadinya "perang bintang" di dalam institusi Polri terkait dengan akan dilakukannya pergantian jabatan Kapolri , seperti yang diindikasikan oleh Indonesian Police Watch? Atau terkait dengan upaya penyelamatan oknum petinggi Polri lainnya, yang belum terungkap hingga detik ini, dan akan segera terungkap jika proses penyelidikan dilakukan sebagaimana mestinya oleh KPK? Karena masih ada ketidak jelasan tentang larinya bagian lainnya dari keseluruhan uang hasil mark-up proyek, yang dipatut diduga juga mengalir ke kantung mereka!

Yang pasti, jika salah satu atau dua hal tersebut di atas yang menjadi alasan sebenarnya, pihak Polri keukeuh untuk melanjutkan penyelidikan menurut versinya, dualisme penyelidikan ini bisa kontra-profuktif dengan upaya penyelesain kasus korupsi di Korlantas. Bahkan dapat menimbulkan gesekan dan ketegangan hubungan antara institusi Polri dengan KPK, yang berujung pada pertarungan antara cicak dan buaya jilid 2

Sebelum situasi berkembang menjadi lebih runyam, ada baiknya jika Presiden SBY segera turun tangan, dan menggunakan UU tentang KPK pasal 50 ayat 1, 3, dan 4, sebagai pegangan. Karena KPK yang terlebih dulu melakukan penyidikan maka kasus korupsi di Korlantas sepenuhnya ditangani KPK, sedangkan Polri hanya membantu agar berjalan lebih lancar.
Atau solusi lain, yang tetap menjamin pengungkapan kasus korupsi di tubuh Polri itu secara profesional dan setuntas-tuntasnya. Serta menjamin dipenjarakannya semua orang yang terlibat, termasuk anggota Polri setinggi apapun pangkat dan jabatannya.

Keragu-raguan Presiden SBY untuk segera bertindak, bukan hanya akan merugikan KPK dan Polri, tetapi juga akan memperburuk citra beliu sebagai Presiden yang peragu dan lambat dalam bertindak! Atau beliau sudah tak peduli pada citra pribadi?
(E. SUDARYANTO, KOMPASIANA - 03082012)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun