Mohon tunggu...
Dzaky Daniswara
Dzaky Daniswara Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permasalahan Hak Asasi dalam Lingkungan Hidup

7 November 2021   09:30 Diperbarui: 7 November 2021   10:08 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak asasi manusia dan lingkungan hidup saling berkaitan dan saling membutuhkan, karena menghormati hak asasi manusia juga termasuk menjaga lingkungan. Di sisi lain, dengan melindungi lingkungan, hak asasi manusia secara otomatis terlindungi. Misalnya, dengan menghormati hak atas kesehatan, manusia secara otomatis harus melindungi lingkungannya agar kesehatannya tetap aman dan terjaga.

UUD 1945 mengatur hak untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak asasi manusia dan lingkungan hidup saling membutuhkan, oleh karena itu menghormati hak asasi manusia sama dengan menjaga lingkungan. Begitu juga sebaliknya, dengan menjaga lingkungan, hak asasi manusia secara alami juga terlindungi.

Melihat kasus Lapaindo, jika pemerintah (pusat dan provinsi, kabupaten/kota) memiliki kemauan untuk melindungi lingkungan dan menghormati hak asasi manusia, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan dapat berjalan dengan lancar. Namun, hal ini tentunya membutuhkan peran serta seluruh komponen negara dan pemangku kepentingan untuk mendorong dan menyadari bahwa kedua hal tersebut harus bersinergi agar lingkungan tidak rusak dan hak asasi manusia tidak dilanggar.

Munculnya permasalahan lingkungan merupakan akibat dari keinginan manusia untuk berkembang dan membangun kehidupan yang lebih baik. Dalam kerangka hak asasi manusia, keinginan ini didasarkan pada hak atas pembangunan. Banyak orang melupakan faktor lingkungan ketika berkembang, terutama faktor yang berkaitan dengan masalah ekosistem. Oleh karena itu, masalah lingkungan dan hak asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan dan dapat saling mempengaruhi.

Apa yang terjadi di Porong Sidoarjo merupakan fenomena perusakan lingkungan, perusakan lingkungan berarti hak asasi masyarakat setempat juga telah dilanggar. Jika Anda mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku (2009 Un&g-Un&g No. 32 dan 1999 Un&g-Un&g No. 39), itu berarti bahwa pelanggaran hukum hak asasi manusia akan dikenakan proses hukum berdasarkan undang-undang ini. Tindakan ini diambil untuk mencegah mereka akhirnya mengalir ke negara-negara di mana banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan yang sering terjadi.

Pengelolaan lingkungan dalam HAM

Indonesia merupakan negara yang mengakui nilai universal hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan mewujudkan hak-hak dasar warga negara yaitu pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, pekerjaan, keselamatan, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menetapkan pembagian dan pengelolaan sumber daya alam sebagai "kekayaan alam yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Namun, konstitusi tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang hidup di garis kemiskinan dan hidup di lingkungan yang serba kekurangan (buruk).

Hak-hak dasar masyarakat juga terancam oleh berbagai kerusakan alam, pencemaran udara dan air, penggundulan hutan, dan perampasan mata pencaharian masyarakat (pertanian dan sumber daya alam). -Tahun 2017 rata-rata mencapai 1,47 juta hektar/tahun. Tren kehilangan tutupan hutan yang sebelumnya tertinggi di Kalimantan dan Sumatera akan bergeser ke Indonesia bagian timur dan diperkirakan akan meningkat selama 2017-2034.

Hilangnya tutupan hutan, illegal logging dan reklamasi lahan tentunya akan memicu ancaman karthutla dan kabut asap, serta ancaman bencana ekologi seperti banjir dan longsor yang akan datang. Karena eksploitasi ini, masyarakat juga menjadi korban dari eksploitasi sumber daya alam yang rakus. Minoritas dan masyarakat miskin yang paling sedikit mendapatkan informasi dalam proses pembuatan kebijakan biasanya menjadi korban pertama dan paling serius dari akibat pelanggaran hak asasi manusia terhadap lingkungan yang berdampak pada bencana alam.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan semangat konstitusional yang menjanjikan untuk memberikan perlindungan kepada warga negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun