Lifelong Learning ....
Dalam UU No.  20 2003 tentang system pendidikan Nasional pasal 20. Dinyatakan bahwa,  Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh, diantaranya  pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas,  kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan  untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.Â
Beragam program  pelatihan dan sumber belajar yang dilaksanakandan sediakan pleh dan  bagii guru tidak akan memiliki makna bagi pengembangan kompetensi guru  jika guru tidak memiliki jiwa pembelajar. Guru adalah orang yang memiliki  rasa ingin  tahu yang besar terhadap segala informasi  yang terkait  pemmbelajaran dan pendidikaan. Guru yang gemar membaca di manapun dan  kapanpun berada. Guru sejati dan guru teladan adalah guru yang selalu  mencintai kegiatan belajar sepanjang hidupnya.
Menjadi fakta jika,  dilapangan menunjukan bahwa banyak guru yang tidak suka kegiatan  belajar dan membaca, sehingga kompetensi guru sangat rendah. Pengetahuan  dan ketrampilan guru sangat minim.
Maka mungkin benar jika tidak  semua orang dapat menjadi guru. Benar bahwa ilmu kependidikan  itu dapat  di pelajari oleh siapapun, tetapi tidak semua orang punya bakat  mengajar dan mendidik.
Methen dan Hansen (Hatton,1997:6) dalam Half a Revolution a brief survey of lifelong learning in New Zealandmenjelaskan karakteristik lielong:
- Pembelajaran individu, diarahkan oleh negoisasi guru dan pelajar
- Flexibilitas program, sehingga pembelajaran dapat terjadi pada waktu dan tempat sesuai dengan pelajar.
- Ketiadaan  proses-proses pemilihan , membuka peluang para pelajar untuk berproses  pada satu langkah dan dalam suatu arah yang sesuai dengan kebutuhan  individu mereka.
- Penguasaan proses pembelajaran oleh masyarakat dan individu yang berminat.
- Learning is not only lifelong, it is life-wide