Mohon tunggu...
Dyan Lestari
Dyan Lestari Mohon Tunggu... Editor - PWK UNEJ, 19

Berusaha dan Berdoa

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memutus Rantai Kemiskinan Melalui Program Bidikmisi

22 Oktober 2019   10:45 Diperbarui: 23 Oktober 2019   16:44 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

6. Dll

Kemiskinan menjadi masalah terbesar bagi bangsa Indonesia karena kemiskinan menghambat pembangunan negara, kemiskinan membuat pemasukan pendapatan negara semakin menurun dan proses pembangunan juga akan terhambat. Dengan kondisi pembangunan yang terhambat negara Indonesia akan semakin tertinggal dengan negara maju lainnya.

Salah satu program pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan adalah melalui pendidikan. Pendidikan adalah hak setiap orang agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Sesuai dengan pasal 31 ayat 1 UUD 1945: "Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan".

Untuk mewujudkan hak pendidikan setiap orang maka sesuai pasal 31 ayat 4 disebutkan: "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan  nasional". Kemudian untuk pelaksanaan dari pasal 31 ayat 1 dan 4 UUD 1945 tersebut maka disahkan UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam pasal 49 ayat 1 UU No. 20 Tahun. 2003 mengatakan: "Dana pendidikan kedinasan dialokasikan minimum dua puluh persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimum dua puluh persen dari APBD"

Pemerintah Republik Indonesia telah membuktikannya melalui Kementerian Riset , Teknologi, dan Pendidikan Perguruan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti) melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan yaitu dengan memberikan bantuan biaya beasiswa Bidikmisi. Bidikmisi merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/SMK/Sederajat yang mempunyai potensi akademik baik tetapi terbatas secara ekonomi. Kuota yang diberikan pada tahun 2019 ditingkatkan hingga 50% lebih tinggi daripada tahun sebelumnya

Tujuan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi:

  1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi
  2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik
  3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu
  4. Menimbulkan dampak bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi dan kompetitif
  5. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki keperdulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat (INDBeasiswa, 2019).

Fasilitas Bagi Penerima Bidikmisi:

  1. Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk untuk SNMPTN dan SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi (bagi yang mendaftar jalur SNMPTN dan SBMPTN).
  2. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar Bidikmisi yang ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan ke perguruan tinggi.
  4. Subsidi biaya hidup senilai Rp 700.000,- per bulan (INDBeasiswa, 2019).

Durasi Pemberian Beasiswa:

  1. Program Diploma I maksimal 2 (dua) semester
  2. Program Diploma II maksimal 4 (empat) semester
  3. Program Diploma III maksimal 6 (enam) semester
  4. Program Diploma IV/Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  5. Program Profesi:
  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester (INDBeasiswa, 2019).

Persyaratan

  • Merupakan siswa SMA/Sederajat yang akan lulus pada tahun 2019
  • Mempunyai potensi akademik baik namun mempunyai keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. Bukti dokumen berupa kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pendapaan kotor gabungan orang tua/wali senilai Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi
  • Terdaftar pada sistem Bidikmisi dengan memasukkan NPSN dan NISN yang valid.

Di Universitas Jember pada tanggal 11 Oktober 2019 mengumumkan sebanyak 1603 mahasiswa yang telah lolos dalam seleksi bidikmisi. Proses penetapan yang dilakukan Universitas Jember sudah sesuai dengan peraturan dari Kemenristekdikti . Mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi penerima serta merta tidak dipilih begitu saja, melainkan juga dilakukan survei dari rumah ke rumah calon penerima bidikmisi. Tujuannya agar data yang ada sesuai dengan kondisi realita yang ada serta bantuan beasiswa bidikmisi tepat pada sasaran dan bisa memutus rantai kemiskinan yang terjadi di Indonesia melalui Pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun