Mohon tunggu...
Sucahyo AdiSwasono@PTS_team
Sucahyo AdiSwasono@PTS_team Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bakul Es :
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegiat Komunitas Penegak Tatanan Seimbang (PTS); Call Center: 0856 172 7474

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Tata Negara Kita yang Dipasung oleh Kapitalisme

21 Januari 2022   11:38 Diperbarui: 4 Juli 2022   23:36 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keyword : 

"Filosofi Hukum telah mengajarkan kepada kita, bahwa Hukum ditegakkan dengan Instrumen Hukumnya, adalah dalam rangka menuju Harmonisasi (KESEIMBANGAN) relasi atau hubungan. Yakni relasi antara manusia dengan Tuhannya, relasi antar pribadi (individu), relasi antara individu dengan kelompok (komunitas), dan relasi antar kelompok, agar tercipta sebuah harmonisasi atau KESEIMBANGAN".  (Filsafat Hukum)

Secara universal, klasifikasi Hukum meliputi : 

  1. Hukum Tata Negara: aturan yang mengatur sistem kerja lembaga-lembaga negara.
  2. Hukum Tata Aturan Masyarakat: aturan yang mengatur masyarakat di dalam negara. 

 Adapun Hukum Tata Negara (HTN) ini akan menciptakan berbagai sistem kerja dalam pengelolaan negara , yakni sebagai berikut : 

  • Sistem Pemerintahan
  • Sistem Ekonomi
  • Sistem Hukum
  • Sistem Pendidikan
  • Sistem Hankam.

Sedangkan Hukum Tata Aturan Masyarakat ini antara lain meliputi :

  • Aturan Pribadi -- aturan perilaku terhadap diri sendiri.   
  • Aturan Keluarga -- aturan perilaku diri terhadap keluarga. 
  • Aturan Diri Bermasyarakat -- aturan perilaku dalam bermasyarakat.
  • Aturan Diri Terhadap Lingkungan -- aturan perilaku terhadap lingkungan.
  • Sikap Diri Terhadap Negara -- aturan perilaku terhadap negara.

Aturan Perilaku Diri terhadap Lingkungan Sekitar, adalah implementasi diri sebagai pibadi atas lingkungan sekitar, di antaranya adalah sebagai berikut :

  • Selalu menjaga kebersihan lingkungan di sekitar kita.
  • Menjaga ekosistem yang ada di sekitar kita.
  • Tidak boleh menjarah hutan.
  • Tidak boleh merusak siklus keseimbangan alam.
  • Dilarang menggunakan racun-racun kimia yang dapat merusak keseimbangan alam, misal : pestisida, potasium, herbisida, dan yang sebangsanya. 
  • Penambangan harus diikuti pula dengan upaya konservasi SDA dan tidak boleh merusak keseimbangan lingkungan (serakah).
  • Dan ketentuan lainnya dalam koridor konsistensi dalam hal Menjaga Keseimbangan Lingkungan. 

Aturan Perilaku Terhadap Negara/Pemerintah -- Kewajiban Diri terhadap Negara/Pemerintah :

  • Mentaati Aturan-Aturan Negara.
  • Mentaati Kebijakan Pemerintah/Kebijakan yang berlandaskan Keseimbangan.
  • Menunaikan Kewajiban Membayar Pajak.
  • Siap melakukan kewajiban bela pertahanan keamanan, baik dalam skala RT, Kampung, Desa, Daerah hingga skala Negara.
  • Selalu membina menanamkan kesadaran dan motivasi diri yang kuat untuk menjaga sistem keseimbangan dalam Negara. 

Yang patut disadari, bahwa semua aturan-aturan tersebut di atas bersifat mengikat, termasuk aturan perilaku terhadap diri sendiri. Artinya, ada pengenaan sanksi jika melanggar.  Karena aturan dimaksud bersifat mengikat, maka demi tegaknya aturan-aturan tersebut dibutuhkan Lembaga dan Petugas Hukum.  

Sehubungan dengan hal itu, maka Model Lembaga Peradilan harus Efektif dan Efisien. Dan, perlu diingat bahwa salah satu parameter Sistem Keseimbangan adalah Efektif dan Efisien.  

Sebagaimana yang telah disinggung dalam uraian sebelumnya bahwa sistem ketatanegaraan yang seimbang akan mampu menciptakan kehidupan yang sejahtera dalam keadilan.  Di dalam kondisi keseluruhan masyarakat yang sejahtera, maka potensi terjadinya kasus-kasus pelanggaran hukum akan sangat minim.  

Bila masih ada orang yang melakukan tindak pelanggaran hukum berat, maka karakter orang tersebut memang sangat jahat dan sangat keterlaluan dan berkategori biadab di mata hukum, sehingga sangat layak untuk mendapatkan sanksi hukuman yang cukup berat. Dengan minimnya kasus-kasus pelanggaran hukum, maka tidak diperlukan bermacam-macam lembaga peradilan. 

Inti Permasalahan Hukum :

Apakah itu terkait dengan masalah agama, militer maupun tata usaha negara,  kesemuanya adalah sama, yaitu penyimpangan dari perilaku atau sistem keseimbangan.  Sehingga proses dan keputusan hukumnya dikembalikan kepada prinsip-prinsip keseimbangan. 

Jadi, tidak diperlukan bermacam-macam lembaga peradilan.  Sehingga dengan hanya satu macam lembaga peradilan, maka akan terjadi penghematan anggaran negara yang cukup besar.  Di samping itu, birokrasi dan bahasa hukum harus simpel, dalam artian, yakni sebagai berikut :  

  • Birokrasi dalam lembaga peradilan tidak boleh berbelit-belit.
  • Penggunaan bahasa hukum harus sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan dan dapat diakses oleh masyarakat luas. 
  • Tidak diperlukan lembaga-lembaga yang hanya memperumit sebuah proses hukum. 

Struktur Lembaga Peradilan Yang Efektif dan Efisien :

  • Posisi peradilan yang tertinggi berada di pusat, yakni lembaga Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Presiden.
  • Pengadilan tinggi yang berkedudukan di provinsi yang diketuai oleh gubernur.
  • Pengadilan negeri berkedudukan di kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/walikota.
  • Pengadilan desa berkedudukan di desa yang dipimpin oleh kepala desa.
  • Pengadilan kampung berkedudukan di kampung yang dipimpin oleh kepala kampung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun