Mohon tunggu...
Dyah Framesti
Dyah Framesti Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Nasional
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menyediakan tulisan yang berkualitas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Suasana Cafe dan Restoran di DKI Jakarta Selama PPKM

3 Agustus 2021   20:36 Diperbarui: 3 Agustus 2021   20:41 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM darurat di Istana Kepresidenan, Kamis(1/7/202). PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diberlakukan mulai dari 3-20 Julli di Pulau Jawa dan Bali.

“Pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat dari pada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi menjelaskan rincian kebijakan tersebut.

Area cakupan PPKM adalah 48 kabupaten atau kota dengan nilai assesmen empat dan 74 atau kota dengan nilai assesmen tiga di Pulau Jawa dan Bali.

Berhubungan dengan diberlakukannya PPKM tersebut, semua restoran, cafe, dan Mall juga ikut berdampak. Beberapa poin yang diatur dalam PPKM Darurat dan dijelaskan oleh Luhut dalam konferensi pers mengenai pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, jam operasional supermarket, dan juga pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.

Tidak boleh ada pengunjung yang makan di tempat, hanya layanan pesan antar dan takeaway yang bisa dilakukan.

Di sebuah Mall di DKI Jakarta, Kamis (15/07/2021), tampak terlihat Ojek Online berlalu lalang di area mall, mereka masih harus memenuhi kebutuhan keluarganya untuk kehidupan sehari-hari, meskipun di masa pembatasan seperti ini.

Walaupun di tempat tersebut dipenuhi oleh Ojek Online, tetapi mereka tetap mematuhi semua protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemeritah, dimulai dari menggunakan masker double, menjaga jarak, dan selalu menggunakan handsanitizer.

Selain Layanan ojek online yang menerapkan protokol kesahatan, pihak mall mengikutii dengan baik dan disiplin atas peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah. setiap restoran hanya menyediakan kursi untuk para driver ojek online yang sedang menunggu pesanan untuk customer.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatkat (PPKM) ini, sementara di tetapkan oleh pemerintah sampai dengan akhir Juli 2021. Semoga virus COVID-19 di Indo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun