Secara teoritis konstitusi terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Konstitusi politik, berisi tentang norma dalam penyelenggaraan negara. Hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
2. Konstitusi sosial, yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.Â
1. Menetapkan tujuan berdirinya bangsa Indonesia.
2. Menjadi identitas atau jati diri seluruh bangsa Indonesia.
3. Menjadi sumber hukum dan hukum tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia.
Semoga bermanfaat:)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!