Mohon tunggu...
Dyah Ayu Lestari
Dyah Ayu Lestari Mohon Tunggu... Penulis - Proses berfikir manusia adalah misteri

Mahasiswi UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Negara Indonesia Tidak Akan Lengkap Tanpa Konstitusi

16 Maret 2020   00:03 Diperbarui: 16 Maret 2020   04:22 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara teoritis konstitusi terbagi menjadi 2, yaitu:

1. Konstitusi politik, berisi tentang norma dalam penyelenggaraan negara. Hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.

2. Konstitusi sosial, yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. 

Konstitusi Indonesia adalah undang-undang yang dipilih untuk menjadi dasar dari sebuah negara dan dipergunakan sebagai sumber hukum tertinggi. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, konstitusi memiliki peran penting, antara lain:

1. Menetapkan tujuan berdirinya bangsa Indonesia.

2. Menjadi identitas atau jati diri seluruh bangsa Indonesia.

3. Menjadi sumber hukum dan hukum tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia.

4. Mengatur berbagai aspek mendasar dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia, termasuk dalam aspek administrasi pemerintahan.

Semoga bermanfaat:)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun