Mohon tunggu...
Dyah Ayu Lestari
Dyah Ayu Lestari Mohon Tunggu... Penulis - Proses berfikir manusia adalah misteri

Mahasiswi UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Negara Indonesia Tidak Akan Lengkap Tanpa Konstitusi

16 Maret 2020   00:03 Diperbarui: 16 Maret 2020   04:22 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara merupakan suatu wilayah yang terdapat sekumpulan orang, serta diperintah oleh pemimpin yang berdaulat. Pembagian negara berdasarkan bentuk terbagi menjadi 2 yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan yaitu negara yang wewenang negaranya tertumpu pada pemerintah pusat, dimana pemerintah daerah secara eksplisit diberikan wewenang pemerintah pusat.

Negara kesatuan juga memiliki sistem yaitu sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Sistem sentralisasi yaitu semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat, daerah bertugas menjalankan perintah dari pusattanpa diberikan kewenangan.

Sedangkan sistem desentralisasi yaitu daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri(hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat. Contoh negara kesatuan diantaranya Indonesia, Inggris Raya, Maladewa, dan prancis.

Nah, Negara kita Indonesia  termasuk dalam Negara Kesatuan yang merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat.  Sedangkan negara serikat yaitu negara yang pemerintah pusat hanya mendapat wewenang yang secara eksplisit diberikan melalui peraturan, sedangkan hal lain menjadi wewenang pemerintah daerah.

Bentuk pemerintahan negara serikat yaitu dengan pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal yaitu mengatur urusan bersama dari semua negara anggota bagian seperti hubungan internasional, pertahanan, mata uang dan komunikasi. Contoh negara serikat diantaranya Amerika Serikat, Rusia, Brazil, dan Jerman.

Setelah mengetahui pengertian tentang negara, negara juga memiliki fungsi serta tujuan. Andaisaja sebuah negara tidak memiliki tujuan, maka mengapa harus dibangun adanya negara?

Negara memiliki fungsi sebagai pertahanan dan keamanan, pengaturan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, dan keadilan menurut hak serta kewajiban. Berikut tujuan negara Indonesia:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, abadi, dan keadilan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun