Mohon tunggu...
Dyah Anggraini
Dyah Anggraini Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Melanggar UU ITE, Selalu Dimaafkan?

9 Juni 2018   12:14 Diperbarui: 9 Juni 2018   12:28 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: hukumonline.com)

 

Kasus UU ITE, RJ adalah remaja yang banyak dibicarakan akhir-akhir ini. Ia  menghina dan mengancam Presiden Jokowi melalui sebuah video yang akhirnya viral di sosmed, RJ ditetapkan sebagai tersangka karena tuduhan melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). "Yang bersangkutan (RJ) kita kenakan pasal 27 ayat (4) Juncto pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

RJ tidak langsung ditahan, melainkan ia sekarang dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, daerah Bambu Apus, Jakarta Timur. Menurut pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, dimana telah diatur bahwa anak akan ditahan jika mendapatkan hukuman pidana selama tujuh tahun ke atas, sedangkan RJ hanya 6 tahun dan umurnya masih 16 tahun.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24jam,RJ ditetapkan sebagai tersangka dan lima rekan RJ yang teribat dalam pembuatan video masih menjalani pemeriksaan dalam kasus ini, kami belum mendapatkan hasil akhirnya (dari penyidik), ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

RJ dianggap melanggar UU ITE dikarenakan video yang ia unggah di social media berdurasi kurang dari satu menit itu tidak semestinya dilakukan, terlihat jelas ia membawa dan menunjuk-nunjuk foto Presiden Jokowi sambil mencaci maki serta mengancam.

"Gue tembak kepalanya, gue pasung. Ini kacung gue ternyata. Jokowi gila, gue bakar rumahnya. Presiden gue tantang lu, cari gue 24 jam, lu enggak temuin gue, gue yang menang," ucap  RJ yang bertelanjang dada dalam video itu dengan arogan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan detail RJ mengaku video itu dibuat hanya untuk lucu-lucuan dengan rekan-rekannya, namun ternyata membuat banyak kalangan marah karena tahu  RJ akan dibebaskan dengan permohonan maafnya dengan sang ayah yang beredar luas di sosial media.

Video yang berdurasi tidak lama itu berisi tentang ayah RJ mengatakan kalau apa yang dilakukan anaknya (RJ) tidak dimaksudkan untuk menghina dan mengancam Presiden Jokowi, lalu ia dan RJ meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat Indonesia atas kekhilafan yang RJ lakukan. Ayah RJ menambahkan bahwa anaknya terbawa arus pergaulan yang kurang baik, RJ menerima tantangan dengan mudahnya untuk menghina presiden dan mengetes kinerja pihak kepolisian.

Kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2014, penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh MA (24) tahun yang menyebarkan foto editan presiden Jokowi dengan gambar-gambar berunsur pornografi. MA dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP. Kemudian Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta dijerat Undang-undang Pornografi.

Ancaman hukuman untuk MA mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah. Namun kejadian itu juga dimaafkan setelah ia klarifikasi serta meminta maaf dan mengakui tindakannya itu hanya ikut-ikutan dengan teman-temannya saja.

Dalam Kasus ini, seharusnya pihak yang berwenang lebih tegas dalam menangani kasus UU ITE agar peraturan dibuat tidak untuk dilanggar dan lebih menimbulkan efek jera kepada para pelaku  (penguna media sosial). Sehingga para pengguna media sosial lebih bijaksana dalam mengeksperikan pendapat di dunia maya. Tetap jadikan Negara Indonesia adalah Negara hukum !

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun