Mohon tunggu...
Djono W. Oesman
Djono W. Oesman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Galau Perumus Pasal Selingkuh di RKUHP

26 November 2022   12:46 Diperbarui: 26 November 2022   12:56 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Reza Alfian Maulana. Harian DISWAY

Pasal selingkuh di RKUHP, salah satu yang disoal. Pasal 413 RKUHP di Ayat 2, tepatnya pada kata "Penuntutan" yang dinilai, membingungkan. Penyoal, Advokat Frank Hutapea. Pasal-pasal lain sudah disetujui.
 
Bunyi lengkap Pasal 413 RKUHP, berikut:

1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama setahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Frank Hutapea menyosal isi Ayat 2. Tepatnya di kata "Penuntutan". Diksi tersebut menjadi rancu, dikaitkan dengan kata berikutnya: "... kecuali atas pengaduan."

Frank kepada pers, Jumar, 2 November 2022, mengatakan:

"Penuntutan itu kan proses di pengadilan. Berarti seakan-akan tidak dituntut kecuali bukan laporan istri, suami, anak, atau orang tua. Tetapi polisi bisa menyelidik, menyidik, menersangkakan, bisa menangkap, kalau itu bukan laporan suami atau istri, anak, atau orang tua. Ini roh inti dari Pasal 415 (2) yang menurut saya wording-nya salah total."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun