Mohon tunggu...
Dwi Wulandari
Dwi Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PPKn Universitas Pamulang

Berani mencoba dan berjuang, meskipun gagal, akan jauh lebih baik dari pada menyesal karena tidak mencoba.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19

7 Mei 2021   18:50 Diperbarui: 7 Mei 2021   20:25 1243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Dwi Wulandari

Semester : VI ( Enam )

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Universitas Pamulang

Perencanaan pembelajaran adalah hal yang sangat penting dan uatama dalam memulai sebuah pembelajaran. Baik dari tingkat Paud, SD, SMP, SMA atau SMK, semua nya membutuhkan perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.

Perencanaan pembelajaran adalah proses dalam penyusunan materi pelajaran, penggunaan media pembelajaran, penggunaan pendekatan, sampai dengan metode pembelajaran serta penilaian dalam alokasi waktu yang akan dilaksanakan pada masa tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Tetapi sekarang perencanaan pembelajaran yang telah disusun berubah begitu saja, semenjak virus covid-19 datang ke Indonesia dan telah menyerang begitu banyak orang. Virus covid-19 ini datang ke Indonesia pada Maret 2020 lalu.

Virus covid-19 ini menyerang bagian pernafasan yang mana orang yang terkena virus ini mengalami gejala hilangnya penciuman, batuk terus menerus, sampai dengan susah bernafas. Virus covid-19 ini bisa menyerang dengan adanya kontak fisik secara langsung.

Dan dengan adanya virus covid-19 ini Indonesia bahkan seluruh dunia meminimalisir kontak fisik secara langsung. Atau sebisa mungkin semua aktifitas dilakukan didalam rumah masing-masing, mulai dari bekerja dirumah, beribadah dirumh, dan belajar di rumah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun