Oleh : Dwi Wulandari
Semester : VI ( Enam )
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Pamulang
Perencanaan pembelajaran adalah hal yang sangat penting dan uatama dalam memulai sebuah pembelajaran. Baik dari tingkat Paud, SD, SMP, SMA atau SMK, semua nya membutuhkan perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
Perencanaan pembelajaran adalah proses dalam penyusunan materi pelajaran, penggunaan media pembelajaran, penggunaan pendekatan, sampai dengan metode pembelajaran serta penilaian dalam alokasi waktu yang akan dilaksanakan pada masa tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Tetapi sekarang perencanaan pembelajaran yang telah disusun berubah begitu saja, semenjak virus covid-19 datang ke Indonesia dan telah menyerang begitu banyak orang. Virus covid-19 ini datang ke Indonesia pada Maret 2020 lalu.
Virus covid-19 ini menyerang bagian pernafasan yang mana orang yang terkena virus ini mengalami gejala hilangnya penciuman, batuk terus menerus, sampai dengan susah bernafas. Virus covid-19 ini bisa menyerang dengan adanya kontak fisik secara langsung.
Dan dengan adanya virus covid-19 ini Indonesia bahkan seluruh dunia meminimalisir kontak fisik secara langsung. Atau sebisa mungkin semua aktifitas dilakukan didalam rumah masing-masing, mulai dari bekerja dirumah, beribadah dirumh, dan belajar di rumah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).