Mohon tunggu...
dwi susilowati
dwi susilowati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Magister Universitas Airlangga

Lulusan Analis Kesehatan, yang lagi menekuni ilmu Forensik

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Profesionalisme Saksi Ahli forensik

19 Desember 2020   14:50 Diperbarui: 21 Desember 2020   09:53 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Ciri - ciri  Profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa profeionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja -kerja yang profesional. kualitas profesionalisme didukung oleh ciri - ciri yaitu :

  • Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan perakalatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidangnya.
  • Memiliki ilmu dan juga pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka dalam membaca situasi dengan cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan dalam bidangnya
  • Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  • Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

  • Profesionalisme Saksi Ahli forensik

Dalam suatu pekerjaan mutlak diperlukan profesionalisme untuk menunjang kelancaran dalam pekerjaan, serta menimbulkan kepercayaan yang tinggi. Profesionalisme merupakan "roh" suatu pekerjaan yang dibungkus oleh jiwa yang disebut ahli, setiap pekerjaan dituntut memiliki profesionalisme. Jika seorang ahli tidak memiliki profesionalisme maka pekerjaan tidak berniali. Seperti ahli forensik harus dapat bekerja secara profesional. Untuk barang bukti kejahatan memerlukan ahli forensik yang profesionalisme yaitu memiliki ilmu forensik yang didapatkan baik dari pendidikan formal maupun informal serta memiliki jam terbang yang tinggi dalam menangani kasus forensik.

Pada suatu kasus ahli forensik berfungsi sebagai saksi ahli. Orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu dan sudah disertifikasikan oleh lembaga atau intansi baik lokal maupun internasional. Saksi ahli yang memiliki jam terbang lebih banyak akan sering digunaka oleh jaksa atau pengacara untuk diminta keterangan suatu kasus yang ada hubungannya dengan keahlian mereka.

Profesionalisme saksi ahli dapat diukur terhadap keberhasilan mereka dalam memberikan penjelasaan terhadap barang bukti yang dimintai keterangan. Temuan - temuan dan keterangan yang akurat sangat membantu hakim dalam mengambil keputusan. Syarat saksi ahli dikatakan profesionalisme meliputi antara lain :

  1. Syarta Akademis
    Syarat akademis berkaitan dengan background pendidikan yang dimiliki oleh saksi ahli baik secara (S1,S2,S3) maupun secara informal (kursus atau pelatihan)
  2. Syarat Praktis
    Syarat praktis berhubungan dengan kompetensi saksi ahli dalam mempraktekan atau mengimplementasikan ilmu yang mereka miliki. Syarat praktis biasanya berhubungan dengan kualitas (seberapa besar keberhasilan saksi ahli memberikan bukti yang membantu hakim mengambil keputusan), kuantitas kusus (seberapa banyak kasus yang ditangani) dan waktu (sudah berpa lama menjadi saksi).
    Adapun penjelasan menurut  Robert Ambrog tentang profesionalisme saksi ahli yaitu : 
  • Saksi ahli yang di ikutsertakan untuk membantu harus di pastikan bahwa saksi ahli tersebut sepenuhnya memahami standard yang berlaku dalam wilayah hukum agar saksi ahli dan pendapatnya diterima hukum.
  • Saksi ahli yang ikut dalam persidanagan dapat untuk menandatangani surat retensi penuh yang mengatur ruang lingkup pekerjaan dan kewajiban saksi ahli berkenaan dengan kebenaran, independensi, dan kerahasiaan. Surat retensi juga menentukan apa saja hubungan yang dikehendaki termasuk ruang lingkup dan batasan serta tanggung jawab saksi ahli.
  • Dalam persidangan tidak akan menggunakan kesaksian saksi ahli sebagai dalih untuk mengajukan bukti dalam pengadilan yang barang bukti tersebut telah ditolak pengadilan. Seorang pengacara diizinkan untuk meminta pendapat saksi ahli tentang barang bukti yang telah diterima di pengadilan jika barang bukti tersebut membutuhkan keahlian dalam bidang tertentu sehingga membantu memberikan kesimpulan tentang barang bukti tersebut.
  • Seorang pengacara tidak boleh memperkenalkan seorang saksi ahli di persidangan sebelum saksi ahli tersebut dimintai bantuannya atau setelah saksi ahli mengundurkan atau diberhentikan.
  • Seorang pengacara tidak boleh meminta bantuan saksi ahli (mengangkat saksi ahli) hanya agar saksi ahli tersebut tidak bekerja untuk lawannya di pengadilan.
  • Seorang pengacara tidak akan mencoba berusaha merayu saksi ahli untuk berpindah dari yang awalnya bekerja untuk lawannya menjadi bekerja untuk dia dalam kasus yang sedang dihadapi atau berusaha untuk mengubah pendapat atau analisis saksi ahli.
  • Dalam pembuatan laporan tertulis seorang saksi ahli, seorang pengacara diperbolehkan membantu memandu saksi ahli sesuai dengan format laporan dan cara pengisian. Pengacara juga dapat membantu saksi ahli menyusun laporan, asalkan pengacara tidak menentukan kesimpulan akhir laporan dan laporan tersebut harus secara akurat mencerminkan kesimpulan dari saksi ahli.
  • Seorang pengacara tidak boleh menggunakan bahasa ilmiah yang kompleks dan teknis dalam kesaksian saksi ahli untuk mempersulit atau membuat masalah tersebut menjadi kabur.
    Abdussalam, H.R., Desasfuyanto, A. 2014. Buku Pintar Forensik (Pembuktian Ilmiah). PTIK Press: Jakarta.
    P. J. Umboh, “Fungsi dan Manfaat Saksi Ahli Memberikan Keterangan Dalam Proses Perkara Pidana,” Lex Crim., vol. II, no. 2, p. 112, 2013.
    iwayan.info/Lecture/EtikaProfesi_S1/04a_ITForensik.pdf 21oktober 2014

    Dwi Susilowati, S.Tr.A.K. Mahasiswa Magister Ilmu Forensik Universitas Airlangga 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun