Dalam proses peradilan pidana, saksi memiliki peran yang sangat penting karena keterangannya dapat menjadi alat bukti yang sah menurut hukum. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan mengenai apa yang ia lihat, dengar, dan/atau alami sendiri terkait suatu tindak pidana. Keterangan saksi digunakan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Namun, jenis-jenis saksi dalam hukum pidana tidak hanya terbatas pada saksi yang melihat langsung peristiwa, melainkan ada beberapa macam saksi dengan kedudukan dan fungsi yang berbeda. Sayangnya, banyak mahasiswa hukum yang belum mengetahui secara detail ragam saksi tersebut. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
1. Saksi Korban
Saksi korban adalah orang yang mengalami langsung kerugian akibat suatu tindak pidana. Kerugian tersebut bisa berupa kerugian fisik, psikis, maupun materiil. Misalnya, dalam kasus pencurian, orang yang kehilangan barang adalah saksi korban karena ia mengalami kerugian harta benda.
Dalam kasus penganiayaan, orang yang luka-luka adalah saksi korban karena menderita kerugian fisik maupun psikis. Saksi korban penting karena ia dapat memberikan keterangan langsung mengenai akibat yang dialaminya serta kronologi kejadian.
2. Saksi Pelapor
Saksi pelapor adalah orang yang pertama kali melaporkan terjadinya suatu tindak pidana kepada pihak yang berwenang, meskipun belum tentu mengalami langsung peristiwa pidana tersebut.
Misalnya, seseorang yang melihat ada tindak penganiayaan di jalan lalu melaporkannya ke kepolisian. Saksi pelapor sering kali menjadi pintu awal penyelidikan, karena keterangannya dapat membuka jalan bagi aparat untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
3. Saksi A Charge
Saksi a charge adalah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan keterangan yang mendukung surat dakwaan. Keterangan dari saksi ini umumnya memberatkan terdakwa.
Misalnya, saksi yang melihat langsung terdakwa melakukan perbuatan pidana sesuai dengan uraian dalam dakwaan. Kehadiran saksi a charge dapat memperkuat posisi penuntut umum di persidangan.