Mohon tunggu...
Dwi Saputro Sinugroho
Dwi Saputro Sinugroho Mohon Tunggu... -

STUDENT

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hubungan Internasional Indonesia dengan WTO

23 Februari 2018   13:44 Diperbarui: 23 Februari 2018   13:53 5735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Seperti kita tahu bahwa perkembangan suatu globalisasi semakin meningkat yang diikuti oleh perkembangan hukum internasional. Hal ini ditandai dengan suatu hukum baru serta sebuah ikatan interaksi yang semakin intensif dan sangat mendalam. Sebuah hukum internasional sangat bergantung dengan hubungan internasional. Hal ini dikarenakan negara yang berdaulat akan semakin mudah untuk berinteraksi, bertukar pikiran, menyejahterakan, dan mempermudah suatu pencapaian tujuan atau kepentingan bersama. Dalam hal ini suatu ekonomi negara harus diperhatikan. Karena sektor ekonomi menjadi negara menjadi titik atau pokok utama bagaimana sebuah negara dipandang di dunia internasional. Selain itu negara yang menyesuaikan dengan tantangan globalisasi terhadap ekonomi akan tetap berdiri.

Salah satu hal yang perlu dikaji dalam hubungan internasional adalah perjanjian internasional. Perjanjian internasional menjadi sebuah akses suatu negara untuk membuat kepentingan yang disetujui bersama. Perjanjian itu dapat berupa perjanjian bilateral, multilateral ataupun tergabung dengan organisasi internasional. Banyaknya negara dunia yang menggunakan instrument hukum, maka dibuatlah suatu hukum internasional yang disahkan bersama. Perjanjian ini biasanya di hadiri oleh banyak negara (perjanjian multilateral), yang ujungnya menghasilkan suatu organisasi. Suatu organisasi ini terdiri dari anggota dan sebuah tujuan untuk mengatur jalannya suatu pola kerjasama yang berintegritas serta tidak memihak. Selain itu hal pokok yang menjadi dasar adalah keikutsertaan negara negara untuk menjaga perdamaian dunia. Akibat dari hal ini terbentuklah suatu organisasi seperti IMF (International Monetary Fund), UNICEF ( The United Nation Children's Fund) and WTO ( World Trade Organization)

WTO menjadi satu satunya organisasi internasional yang bersifat fleksible dan mengatur arus perdagangan antara negara negara di dunia. Dari tahun 2001 WTO telah membuat perjanjian baru dan setidaknya ada 117 negara telah bergabung. Negara -- negara yang bergabung diantaranya mempunyai latar belakang negara berkembang atau negara dalam ikatan DDA (Doha Development Agenda). Namun dalam perjalannya DDA tidak berjalan dengan baik, perundingan yang dijalankan belum memcapai titik temu yang disetujui oleh semua negara yang tergabung dalam perjanjian multilateral tersebut. Sebuah harapan baru ditemukan ketika diadakan KTM ke-9 di Bali pada tanggal 3-7 Desember 2013. Disini WTO berhasil merumuskan suatu perjanjian fasilitas perdagangan. Perjanjian ini lebih dikenal dengan Paket Bali (Bali Package). Beberapa isu diangkat seperti fasilitas perdagangan, pembangunan, pertanian dan sebuah kesepakatan fleksibilitas dalam isu stockholding for food security.

Masalah yang akan dibahas disini adalah :

1. Bagaimana daya ikat hukum internasional dalam perjanjian multilateral Indonesia dengan WTO (World Trade Organization) ?

2. Bagaimana hubungan perjanjian multilateral Indonesia dengan WTO (World Trade Organization) dalam penerapan hukum internasional dan nasional ?

3. Apa tujuan WTO bagi Indonesia dan negara negara lain yang tergabung ?

Pembahasan

Setiap negara terutama di indonesia sendiri berhak menentukan dirinya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional, karena dalam menjalankan hubungan internasional sebuah perjanjian hanya diuntungkan oleh bagi mereka yang setuju terhadap kebijakan yang dibuat bersama. Dalam asas pacta sunt servanda yaitu perjanjian yang mengikat pihak yang setuju dengan perjanjian dan perjanjian itu harus dilaksanakan dengan niat yang baik.

1. Daya ikat hukum internasional dalam perjanjian multilateral Indonesia dengan WTO

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun