Mohon tunggu...
Dwi rismayanti
Dwi rismayanti Mohon Tunggu... Lainnya - A diamond wo'nt lose its shine although it is the mud

mahasiswi UIN MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Digitalisasi Dongkrak Pemasaran Asuransi Syariah di Kala Pandemi

4 Juni 2021   14:41 Diperbarui: 4 Juni 2021   14:52 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Asuransi Syariah (Sumber Gambar: Finansialku.com)

Pandemi Covid-19 mengakibatkan perubahan besar dalam industri bisnis tidak terkecuali pada Asuransi Syariah. Terlebih adanya kebijakan pembatasan sosial dan seruan bekerja dari rumah (WFH) memaksa asuransi syariah agar mengautomasikan sistem operasionalnya. Bagi asuransi syariah yang masih mengandalkan agen distribusi ini harus menjadi perhatian khusus. 

Jika dalam praktiknya, agen bertindak sebagai pemasar produk asuransi syariah secara langsung kepada konsumen. Namun, seiring dengan adanya pandemi dan digitalisasi yang semakin berkembang mendorong asuransi syariah untuk mampu beradaptasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi.

Faktanya, seringkali dijumpai bahwa sistem pemasaran asuransi syariah menggunakan perantara agen. Oleh sebab itu, agen berperan besar dalam keberlangsungan proses pemasaran asuransi syariah. 

Seorang agen yang dipilih harus memiliki keterampilan komunikasi dan pengetahuan cukup terutama dalam hal asuransi syariah. Sebab, komunikasi yang baik menjadi dasar hubungan yang baik pula. 

Di sisi lain, kewajiban agen tidak hanya menawarkan produk, melainkan juga harus mampu meyakinkan calon peserta hingga muncul loyalitas dan berakhir dengan keputusan pembelian. 

Berbeda dengan karyawan pada umumnya, seorang agen akan mendapatkan komisi hanya jika berhasil menjual produknya. Agen juga harus memastikan bahwa peserta merasa puas dengan produk tersebut. 

Dalam strategi pemasaran asuransi syariah, tingkat kepuasan peserta asuransi menjadi penentu keberhasilan bagi perusahaan. Apabila calon peserta asuransi tidak mengenali produk maka minat pembelian terhadap produk cenderung minim bahkan tidak tertarik untuk membeli.

Semakin banyak produk yang terjual maka perolehan laba bagi perusahaan akan semakin besar. Pada asuransi syariah, besarnya laba ditentukan oleh premi dan hasil dari investasi. 

Peserta asuransi syariah akan membayar premi kepada perusahaan secara teratur sesuai akad yang telah disepakati. Selanjutnya, premi tersebut akan diinvestasikan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Islam. 

Sementara itu, perusahaan asuransi syariah berkewajiban memberikan hak-hak peserta asuransi ketika pengajuan klaim. Kapan terjadinya klaim tidak dapat diduga oleh siapapun. Akan tetapi, perusahaan asuransi syariah dituntut untuk selalu siap jika sewaktu-waktu terjadi klaim. Maka dari itu, perusahaan asuransi melakukan proses underwriting/penafsiran jangka hidup melalui penggolongan risiko-risiko. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun