Tahap terakhir, masyarakat harus memperhatikan keselamatan orang lain dan juga proses-proses seperti perawatan, pengurusan jenazah harus sesuai ketentuan agama dan protocol kesehatan.
Fatwa 18 tahun 2020 menyinggung mengenai aturan bahwa setiap masyarakat yang beragama Islam yang menjadi korban Covid-19, secara hukum Islam adalah mati syahid dan mendapatkan kemuliaan serta kehormatan dari Allah SWT.
Selanjutnya untuk mengurus proses pemakaman, ada empat tahapan yang menjadi hak dari jenazah yang harus dilakukan oleh setiap muslim secara perwakilan terkait memandikan jenazah, mengkafani, pengsholatan jenazah, dan penguburan jenazah dengan menerapkan tata tertib kesehatan tanpa meninggalkan ketentuan yang telah diatur dalam agama.
Pada proses memandikan jenazah, jika memungkinkan untuk membasuh air keseluruh tubuh maka lakukan. Jika tidak memungkinkan maka bias dengan cara tayamum, jika tidak memungkinkan lagi untuk bertayamum maka jenazah bisa langsung dikafankan.
Proses pengkafanan jenazah bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastic yang tidak tembus air, kemudian diletakkan kedalam peti dengan cara dimiringkan ke kanan agar saat nanti dikuburkan jenazah menghadap kearah kiblat dan proses disinfektan yang dimungkinkan secara syar’i.
Proses selanjutnya yaitu jenazah disholatkan, yang harus diperhatikan yaitu tempat sholat harus suci dan bebas dari proses penularan virus. Jenazah boleh disholatkan dengan minimal 1 orang, ketika kondisi tidak memungkinkan maka jenazah diperbolehkan untuk dikuburkan langsung dan sholat nya ketika jenazah sudah atau sebelum dikuburkan. Jika tidak memungkinkan karena keadaan darurat maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat gaib).
Proses penguburan jenazah dilakukan sesuai peraturan syariah dan protokol medis. Sebelum dimasukkan kedalam kubur jenazah sekaligus peti juga dimasukkan secara bersamaan. Jika dalam keadaan darurat beberapa jenazah diperbolehkan di kubur dalam satu liang kubur sebagaimana diatur dalam fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat.
Setelah semua langkah-langkah penanganan jenazah dilakukan dengan baik dan tertib, maka pihak keluarga dari jenazah dapat mengikuti penguburan jenazah tersebut. Pengantaran jenazah dibawa oleh mobil ambulance khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan kota ke tempat pemakaman. Penguburan dipastikan agar tidak membuka peti jenazah dan penguburan bisa dilakukan di tempat pemakamam umum ataupun khusus.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberitahu kepada masyarakat, untuk selalu melakukan usaha dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya covid-19, serta mengutamakan kepentingan orang lain. MUI juga menegaskan kewajiban pertama untuk usaha mencegah dan menjaga diri dari bahaya.
Perlu diketahui, pada Fatwa MUI tersebut, umat islam yang meninggal karena terkena Covid-19 maka hukumnya mati syahid, yaitu syahid akhirat yang berarti muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu antara lain karena wabah (tha’un), secara syar’I akan mendapat pahala syahid atau dosanya diampuni oleh Allah SWT dan dimasukkan ke surga tanpa melewati proses hisab.
الطَّاعُونُ شَهَادَةٌ لِكُلِّ مُسْلِمٍ