Mohon tunggu...
Asih Septi
Asih Septi Mohon Tunggu... -

Seorang statistisi dan penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memaknai Angka Kemiskinan

10 Agustus 2018   15:10 Diperbarui: 10 Agustus 2018   15:30 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: ekonomi.kompas.com)

Angka kemiskinan Indonesia kondisi Maret 2018 telah dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Angka kemiskinan tersebut meliputi persentase penduduk miskin, jumlah penduduk miskin, dan garis kemiskinan.

Persentase penduduk miskin Indonesia per maret tahun 2018 mencapai 9,82 persen atau berkurang 633,2 ribu orang dibandingkan kondisi September 2017 yang sebesar 26,58 juta orang atau 10,12 persen. Penurunan persentase penduduk miskin yang mencapai single digit telah menuai kontroversi hingga saat ini dari berbagai pihak sejak angka diluncurkan BPS pada 16 Juli 2018.

Garis kemiskinan Indonesia periode Maret 2018 sebesar Rp 401.220,- per kapita per bulan mengalami kenaikan 3,63 persen yakni dari Rp 387.160,- per kapita per bulan pada September 2017.

Angka garis kemiskinan juga menjadi salah satu sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya banyak yang menerjemahkan angka garis kemiskinan dengan membagi habis dengan 30 hari sehingga diperoleh Rp 13.374,- per kapita per hari.

Hal ini yang merupakan interpretasi salah kaprah dalam membaca angka kemiskinan. Badan Pusat Statistik menghitung garis kemiskinan  dari garis kemiskinan makanan dan non makanan. Garis kemiskinan dihitung menurut per kapita per bulan. Konsep perkapita mengacu pada anggota rumah tangga.

Rata-rata anggota rumah tangga penduduk miskin yakni 4 hingga 5 orang , artinya rata-rata jumlah anak di setiap rumah tangga miskin yakni 2 hingga 3 orang. Selain itu perlu dipahami juga bahwa rata-rata rumah tangga mencakup penduduk usia bayi hingga orang tua. Dimana pengeluaran makanan untuk bayi dan orang tua jauh lebih kecil dibandingkan penduduk dewasa.

Dalam interpretasi yang lebih jelas bahwa garis kemiskinan sebesar Rp 401.220,- dikalikan dengan jumlah anggota rumah tangga yakni 5 menjadi Rp 2.006.100,-. Angka ini merupakan rata-rata pengeluaran per bulan per rumah tangga untuk penduduk miskin di Indonesia.

Jika angka rata-rata pengeluaran per bulan per rumah tangga kita bagikan dengan 30 hari menghasilkan Rp 66.870,-. Artinya seseorang dianggap miskin ketika memiliki pengeluaran makanan dan non makanan di bawah Rp 66.870,- per hari.

Angka ini lebih masuk akal ketika kita membaca sebuah data garis kemiskinan. Oleh karena itu, perlu adanya ilmu pengetahuan yang cukup untuk membaca sebuah angka statistik agar tidak dihasilkan salah kaprah dan debat kusir yang tidak berujung. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun