Nur Aulia
Ekonomi Syariah 6Â
AKUNTANSI Â MUSYARAKAH
NUR AULIA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSITITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BONE
20120
Musyarakah merupakan suatu akad yang di lakukan dengan kerjasama di mana antara kedua belah pihak atau lebih melakukan suatu usah, pihak masing-masing ini dapat memberikan konrtibusi dana berdasarkan ketentuan dimana keuntngan tersebut di dasarkan dengan kesepakatan sedangkan kerugian tersebut berdasarkan porsi kontribusi dana yang ada. Pendapatan usaha musyarakah menjadikan haik mitra dan diakui dengan sebesar haknya dengan sesuai terhadap kesepakatan atas pendapatan terhadap usaha dalam musyarakah
Bedasarkan kerugian dalam musyarakah dapat diakui dengan sesuai berdasarkan porsi dana dari masing-masing mitra dapat mengurangi nilai dalam aset musyarakah, dalam pengakuan usaha tersebut  dapat diketahui berdasarkan laoporan tentang bagi hasil berdasarkan pendaptan usaha berdasakan cacatan dalam pengelolah mitra aktif yang di lakukan ssecara terpisah. dalam pembayaran investasi kepada mitra aktif  dalam pengukuran investasi musyarakah.
Dalam investasi musayarakah yng dapat di tolak ukur dengan nilai wajar tentang bagaimana aset yang dapat diserahkan dapat berkurang nilianya dapat serahkan berdasarkan dalam keuntngan peresetujuan seluru mitra. Akad berakh. ir pada saat, investasi dalam musyarakah dikemablikan kepada mitra aktif diakui sebagai piutang.