Mohon tunggu...
Dwiana Febriyanti
Dwiana Febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Benci hidup yang melelahkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro Kontra Pembangunan Perumahan Elit dalam Desa di Kebumen

5 Oktober 2022   18:47 Diperbarui: 5 Oktober 2022   18:52 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            

            Perumahan di Kebumen masih terbilang cukup sedikit dibandingkan daerah-daerah lain di Jawa Tengah. Oleh karena itu pemerintah kabupaten mencoba untuk memberikan kebijakan pembangunan perumahan dibeberapa titik kota Kebumen. Tentu saja hal ini memberikan sisi positif dan negatifnya masing-masing bagi masyarakat Kebumen. Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (pasal 1 ayat 2). Fungsi dari perumahan sendiri adalah sebagai kelompok atau lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi dengan sarana prasarana lingkungan. Fungsi utama perumahan adalah sebagai tempat tinggal bagi kita yang membutuhkannya.

           Pihak yang bertanggung jawab atas penanganan masalah perumahan dan permukiman di Indonesia adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertindak sebagai Pembina penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang melakukan pembinaan dalam perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Untuk permasalahan dasar dari perumahan dan pemukiman itu sendiri adalah tidak seimbangnya hunian yang tersedia dengan masyarakat yang akan menempatinya. Pembangunan perumahan juga harus memenuhi banyak kriteria misalnya;  pertimbangan kedekatan dengan gedung-gedung tempat bekerja, pusat pertumbuhan kota, pusat perbelanjaan ataupun pusat medis, serta fasilitas pelayanan dan dominasi pemilik lahan dalam perencanaan dan pengunaan lahan.

            Untuk pembangunan sebuah perumahan juga diperlukan banyak pertimbangan dan juga perizinan dari banyak pihak yang terkait. Tidak semena-mena langsung melakukan pembangunan secara illegal dan penuh paksaan. Berikut adalah beberapa perizinan yang harus dipenuhi untuk membangun sebuah perumahan:

  • Izin Lingkungan Setempat
  • Untuk perizinan ini cukup mudah karena tidak perlu adanya format formal, cukup dengan melakukan pendekatan secara intens dengan masyarakat sekitar bisa dilakukan dengan memperbanyak silaturahminya.
  • Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)
  • Terbagi menjadi beberapa skala seperti kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional. Perizinan ini meliputi tentang rencana struktur dan pola ruang wilayah RT RW disuatu daerah.
  • Izin Pemanfaatan Lahan atau Izin Pengeringan Lahan
  • Untuk yang ketiga ada perizinan pemanfaatan lahan dan pengeringan lahan. Perizinan ini termasuk dalam izin pemanfaatan ruang. Perizinan ini akann terbit selama lokasi digunakan sesuai dengan aturan yang ada.
  • Izin Prinsip
  • Untuk perizinan ini akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Terdapat empat jenis perizinan ini yang tersedia: Izin Prinsip, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Perubahan, dan Izin Prinsip Merger (penggabungan).
  • Izin Lokasi
  • Perizinan ini adalah jenis perizinan yang diberikan oleh permukiman kepada perusahaan untuk memanfaatkan lahan usaha. Izin ini juga berlaku sebagai izin pemindahan hak dan penggunaan tanah dilahan tersebut. Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal, Izin Lokasi harus langsung diurus setelah perusahaan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
  • Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) adalah penjelasan tentang dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya. Izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan diberikan oleh kepala daerah setempat berdasarkan hasil evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). Bila ingin mendapatkan surat izin perumahan ini hal pertama yang harus dilakukan adalah menyusun Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).
  • Izin Dampak Lalu Lintas
  • Analisis Dampak Lalu Lintas atau yang biasa disebut Andalalin adalah penjelasan tentang dampak lalu lintas yang akan ditimbulkan dari suatu kegiatan perusahaan tertentu. Dokumen Andalalin berisin tentang perencanaan pengaturan lalu lintas yang mungkin akan berpengaruh dan dipengaruhi oleh kegiatan perusahaan tersebut. Izin ini juga mejelaskan bagaimana perubahan guna lahan bisa mengakibatkan adanya perubahan sistem transportasi disekitarnya.
  • Pengesahan Site Plan
  • Perizinan ini menjelaskan bahwa ukuran luas lahan usaha tidak boleh melebihi luas lahan yang tertera dalam Izin Pemanfaatan Ruang serta Izin Lokasi. Surat izin site plan ini akan disahkan oleh kepala dinas yang terkait.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Dan untuk yang terakhir adalah perizinan IMB atau izin mendirikan bangunan. Tertera pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007, untuk melakukan pengajuan IMB, harus terlebih dahulu mengajukan Amdal. Pengajuan Amdal cukup dilakukan sebanyak 1 kali, Amdal untuk pengajuan IMB pun sudah tak ada lagi. Pengurusan Amdal bisa menghabiskan waktu sampai 3 (tiga) bulan, jadi apabila harus mengajukan berulang kali, waktu birokrasinya akan lebih lama lagi.

Namun, apakah semua masyarakat setuju akan adanaya program pembangunan ini dilingkungan permukimannya?

Tentu saja tidak teman-teman. Ada sebagian masyarakat yang menolak dan ada juga sebagian masyarakat yang menerima saja. Nah hal ini juga harus dijadikan bahan pertimbangan oleh pemerintah dan juga pengelola usaha untuk perencanaan pembangunan perumahan didaerah tersebut. Maka dari itu tadi ada yang dinamakan perizinan lingkungan sekitar yang digunakan untuk maksud dan tujuan tersebut. Ada juga lho kasus masyarakat yang berdemo karena akan adanya pembangunan perumahan elit didesanya. Untuk di Kota Kebumen sendiri pernah ada kasus pada bulan Agustus tahun 2021 yaitu warga Desa Adikarso yang menolak akan adanya pembangunan perumahan dilingkungan tempat tinggalnya. Aksi penolakan tersebut berupa demo kecil-kecilan dan juga pemasangan spanduk di balai desa dan rumah-rumah warga terkait penolakan tersebut. Spanduk-sapnduk tersebut antara lain bertuliskan  "Kami Butuh Gorong-gorong, bukan perumahan", "Aku ora butuh perumahan" dan banyak tulisan lain.

            Alasan para warga menolak adanya pembangunan tersebut dikarenakan wilayah Adikarso sering tergenang banjir saat musim hujan tiba. Mereke mengatakan drainase dam tempat tempat penyerapan air kurang bagus dan membuat Adikarso sering tergenang banjir. Bagi warga Adikarso masalah banjir saja belum diselesaikan sudah mau ditambah dengan bangunan baru yang bisa membuat wilayah drainase semakin sedikit. Pada akhirnya dilakukan pertemuan untuk menemukan titik tengan atas perselisihan tersebut. Pemerintah desa memfasilitasi pertemuan antara perwakilan warga dan pihak pengembang tersebut yang diadakan dikantor desa sekaligus sebagai sosialisasi pihak pengembang kepada warga desa Adikarso. Salahsatu warga, Zaenal menyatakan sebenarnya setuju dan tidak menolak akan adanya pembangunan perumahan tersebut karena terdapat sisi positifnya sebagai pengembangan ekonomi tetapi tetap harus benar-benar mempertimbangkan siis negatifnya yaitu permasalahan banjir tadi. Selain itu, pendapat lain juga disampaikan, Haryoko pihaknya juga menyambut baik. 

            Haryono menceritakan sejak dibangun jalan selatan sekitar tahun 1980, Desa Adikarso sering banjir karena air dari areal persawahan tidak mengalir. kendala pembuangan saluran air ke arah selatan karena terhambat saluran air dibawah jalan nasional yang mulai menyempit dan kapasitas saluran irigasi yang kurang memadai untuk pembuangan air. Dalam sosialisasi tersebut warga juga mennayakan tentang sejumlah persyaratan dan perizinan atas pembangunan perumahan di Desa Adikarso ini. Direktur Pengembang PT Gunungsari Cekatan, Kris Sekendaryono menyampaikan bahwa pihaknya akan menaati aturan-aturan yang berlaku dalam rencana pembangunan perumahan ini. Mulai dari perizinan BPN, Perkim LH hungga DPU PR dan DPMPTSP. Sebagai calon pengembang perumahan, pihaknya menawarkan pembuatan sumur resapan sebanyak 100 titik. Akhir pertemuan itu menghasilkan kesepakatan antara warga dan pengembang untuk menunda proses pembangunan dan perizinan yang sedang dilakukan oleh PT Gunungsari Cekatan. Selain itu semua pihak terkait  berkomitmen bersama-sama mencari solusi akan menyelesaikan masalah banjir di Desa Adikarso.

            Jadi untuk pembangunan perumahan itu sendiri ada sisi negatif dan sisi positifnya masing-masing ya. Sisi positifnya adalah berpengaruhnya pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar, meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan kesejahteraan dan harga lahan, dan juga sebagai wadah pembukaan usaha baru bagi masyarakat setempat. Disisi lain terdapat sisi negatifnya yaitu terhadap lingkungan yang mana kawasan drainase semakin sedikit dan juga bertambahnya jumlah sampah dalam permukiman. Namun itu semua juga bisa diatasi dengan berbagai cara ya, sebelum pembangunan perumahan juga dilakukan banyak step perizinan yang cukup rumit dari segi aspek sosial, ekonomi, lingkungan, lokasi, dan sebagainya.

Sekian Terimakasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun