Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buru Pelaku Narkoba, Polres Bangkalan Kembali Amankan 12 Gram Sabu dan 20 Tersangka

22 Januari 2020   14:43 Diperbarui: 22 Januari 2020   14:49 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepolisian Resort Bangkalan rupanya tak mau main-main dengan peredaran barang haram yang ada di Tanah Bangkalan. Dibawah arahan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dan Kasatresnarkoba AKP Soekris Trihartono, S.Sos. serius memburu para pelaku pengedaran narkoba. 

Nampak pada hari ini Rabu (22/01/2020) Polres Bangkalan berhasil meringkus 20 tersangka yang berasal dari berbagai kalangan termasuk dari lingkup dunia pendidikan di Pondok Pesantren juga ikut diamankan karena telah mengkonsumsi narkoba selama 10 tahunan.

Tak hanya itu saja, satu dari 20 tersangka yang resmi dirilis kepada publik karena kasus narkoba pagi hari ini, salah satunya merupakan wanita paruh baya yang ternyata merupakan pengedar barang haram tersebut. 

Ditemui di Mapolres Bangkalan hari ini, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan jika pihaknya terus memburu pelaku, pengedar, bahkan bandar narkoba yang masih berkeliaran di kabupaten Bangkalan ini. "Total ada 20 tersangka yang kami amankan dan barang bukti berjumlah 12,29 Gram secara keseluruhan. Untuk pendalaman kasus ini kedepan, kami masih menyelidiki dan memburu pelaku pelaku lainnya. Sementara itu, untuk hukuman pidana, kami jerat pelaku dengan pasal 114 Sub 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 hingga 20 tahun penjara,"tegas AKBP Rama. (Duwi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun