Mohon tunggu...
CuanersID
CuanersID Mohon Tunggu... Blogger

Selamat datang di profil CuannersID! Mari belajar bersama seputar dunia finansial, trading, dan saham untuk hasil yang lebih cuan. Jangan lupa untuk comment dan share artikelnya!

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Pahami Pajak Kripto di Indonesia Sebelum Trading!

8 Oktober 2025   14:45 Diperbarui: 8 Oktober 2025   14:40 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kripto (Sumber: Canva)

Halo Cuaners!

Dalam beberapa tahun terakhir, investasi digital seperti saham, forex, dan kripto semakin ramai dibicarakan. Banyak orang tertarik terjun ke dunia ini karena peluang keuntungannya yang besar. Namun, di balik potensi cuan itu, ada hal penting yang kerap diabaikan para trader pemula yaitu pajak kripto.


Nah, kali ini kita bahas secara santai tentang aturan pajak kripto di Indonesia supaya cuan yang Anda hasilkan tetap aman dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dasar Hukum Pajak Kripto di Indonesia

Sejak 1 Mei 2022, pemerintah resmi mengenakan pajak atas transaksi aset kripto. Aturan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Artinya, seluruh aktivitas jual beli aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan aset serupa kini termasuk dalam kategori yang dikenai pajak.

Secara umum, ada dua jenis pajak yang diterapkan pada transaksi kripto di Indonesia: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk transaksi di platform lokal yang terdaftar di Bappebti, tarif PPh adalah 0,1% dan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Sementara untuk transaksi di platform luar negeri, tarifnya sedikit lebih tinggi, yaitu 0,2% untuk PPh dan 0,22% untuk PPN.

Meski terlihat kecil, angka ini bisa terasa signifikan bila Anda aktif melakukan trading setiap hari. Karena itu, memahami dan mematuhi aturan pajak sejak awal sangatlah penting.

Alasan Pemerintah Menerapkan Pajak Kripto

Sebagian dari Anda mungkin sempat berpikir, "Kenapa aset digital juga dikenakan pajak?" Jawabannya sederhana: karena aset kripto dianggap memiliki nilai ekonomi yang nyata. Pemerintah ingin menciptakan ekosistem investasi yang tertib, transparan, dan aman bagi seluruh pelaku pasar.

Selain sebagai sumber penerimaan negara, penerapan pajak juga menjadi langkah penting untuk melindungi investor dari praktik ilegal serta penipuan yang masih sering terjadi di dunia kripto.

Dengan adanya regulasi pajak, aktivitas perdagangan aset digital kini lebih terawasi secara resmi dan diakui secara hukum. Jadi, ketika Anda ingin melaporkan pajak, data transaksi sudah tercatat secara jelas.

Dampak Pajak Kripto bagi Trader

Sebagai pelaku trading, keberadaan pajak sebenarnya membantu kita untuk lebih disiplin. Pajak bukan beban yang mengurangi cuan, melainkan pengingat agar manajemen keuangan kita lebih sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun