Sekarang ini sedang beredarnya bahwa semua penduduk harus mempunyai e-ktp untuk segala urusan akan tetapi dana e-ktpnya di korupsikan dan imbasnya ke masyarakat, masyarakat yang baru membuat E-KTP pasti akan kesulitan dalam mengurus kehidupan sehari-hari. Misalnya, untuk pergi ke bank kita harus menggunakan E-KTP, untuk membuat SIM (surat izin mengemudi) harus menggunakan E-KTP. Karena lambatnya pembuatan E-KTP ini sangat menyusahkan banyak masyarakat yang kesusahan dengan urusannya Cuma kearena tidak mempunyai E-KTP.Â
Harusnya jika E-KTP nya belum jadi, setidaknya masyarakat mendapat fotocopynya, walaupun fotocopyan tetapi itu untuk buktinya. Seharusnya pemerintah ketika mendengar kasus E-KTP ini mestinya mempunyai rencana lain. Ibaratnya seperti bantuan untuk sementara. Kami pun mencoba mencari informasi mengenai proses pembuatan E-KTP ini di kelurahan-kelurahan dan juga mencari tahu apa tanggapan warga terhadap kasus E-KTP ini.
E-KTP atau KTP elektronik wajib dimiliki oleh warga negara indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Persyaratan yang harus di penuhi dalam membuat KTP adalah surat jaminan, surat pengantar dari RT/RW, surat pertanyaan, fotocopy akte kelahiran dan kartu keluarga. Pembuatan KTP dilakukan oleh petugas kelurahan, namun jika nomor induk kependudukan belum tercantum di kelurahan, maka harus lapor ke SUDIN(suku desa). Lamanya pembuatan KTP biasanya 2-3 hari, namun, dengan adanya kasus korupsi E-KTP ini, masyarakat menunggu lama bahkan bisa sampai berbulan-bulan.
Kami pun mencoba untuk menginvestigasi bagaimanakah proses pembuatan E-KTP, apakah ada pungutan liar maupun calo dalam membuat E-KTP di Lingkungan Kelurahan, dan juga mencari tahu tanggapan masyarakat tentang pembuatan E-KTP ini.
Pertama, kami mencai tahu apakah ada pungutan liar maupun calo dalam pembuatan E-KTP ini, dan menurut salah satu staff kelurahan yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa warga tidak perlu membayar apapun untuk membuat E-KTP ini karena gratis. Warga hanya perlu membawa surat pengantar dari RT/RW setempat dan juga membawa Kartu Keluarga atau dokumen-dokumen yang diperlukan.
Kemudian, kami mencoba mewawancarai seorang warga yang bernama Fahmi tentang proses pembuatan E-KTP ini. Menurut Fahmi, dalam mengurus E-KTP ini sebenarnya prosesnya cepat, namun untuk menunggu E-KTP tersebut jadi, dibutuhkan waktu yang sangat lama. Menurut penuturannya, saat selesai foto, ia diberikan secarik kertas oleh staff kelurahan dan disuruh menunggu 2 bulan.Namun setelah 2 bulan, diundur lagi menjadi 3 bulan dan belum jadi-jadi juga. Akhirnya, Fahmi baru mendapatkan E-KTPnya setelah menunggu 1 tahun 2 bulan.
Inti dari investigasi yang kami lakukan ini adalah, akibat dari adanya korupsi E-KTP, warga yang ingin membuat E-KTP pun harus menunggu lama untuk E-KTP mereka jadi. Alasan-alasan yang selalu dikeluarkan saat lamanya E-KTP tersebut jadi adalah blangko atau kartu untuk mencetak E-KTPnya habis.
Nama : Abdulah Nashih Ulwan (7015210001)
Muhammad Emil (7015210122)