Mohon tunggu...
dudysaragih
dudysaragih Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Negara Indonesia,suku Batak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya bekerja sebagai ASN bertempat tinggal di Bogor dan sudah berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Jalan Djoko Tjandra

17 Juli 2020   00:08 Diperbarui: 17 Juli 2020   02:05 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berita mengenai Djoko Tjandra menjadi buah bibir masyarakat Indonesia, lantaran Djoko Tjandra sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2009 kabur ke luar negeri dan tiba tiba muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal bulan Juni 2020. 

Perkembangan kasus  buronan tersebut sampai saat ini, telah semakin membuka orang - orang yang membantunya selama ini.

Surat jalan yang di keluarkan oleh salah seorang  bintang satu polisi yang menyalahgunakan wewenangnya ,membantu Joko Tjandra untuk  melakukan perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat, merupakan surat jalan palsu, karena  tidak mengikuti prosedur surat menyurat yang resmi di tubuh kepolisian serta tanpa izin dari pimpinannya.

Pemalsuan surat tersebut merupakan suatu tindak pidana, jadi tidak bisa di katagorikan sebagai kesalahan administratif. 

Bisa saja, oknum tersebut dapat  di kenakan Tindak Pidana pemalsuan surat , misalnya  yang diatur dalam pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun.

Surat yang di palsukan tersebut menimbulkan sesuatu hak untuk melakukan perjalan ke Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai konsultan untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Oknum tersebut melakukan dengan cara membuat surat palsu yang isinya bukan semestinya . Pada waktu membuat surat palsu tersebut oknum tersebut menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah - olah asli dan tidak di palsukan. Joko Tjandra disebut berangkat ke Pontianak tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada tanggal 22 Juni 2020

Tindakan tegas telah di lakukan oleh Kapolri dengan mencopot jabatan Brigjen PU tersebut, karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan buronon Joko Tjandra.

Jika terbukti perbuatannya merupakan suatu tindak pidana, maka bisa saja Hakim nanti dalam putusannya :  di berhentikan dengan tidak hormat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun