Berita mengenai Djoko Tjandra menjadi buah bibir masyarakat Indonesia, lantaran Djoko Tjandra sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2009 kabur ke luar negeri dan tiba tiba muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal bulan Juni 2020.Â
Perkembangan kasus buronan tersebut sampai saat ini, telah semakin membuka orang - orang yang membantunya selama ini.
Surat jalan yang di keluarkan oleh salah seorang  bintang satu polisi yang menyalahgunakan wewenangnya ,membantu Joko Tjandra untuk melakukan perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat, merupakan surat jalan palsu, karena tidak mengikuti prosedur surat menyurat yang resmi di tubuh kepolisian serta tanpa izin dari pimpinannya.
Pemalsuan surat tersebut merupakan suatu tindak pidana, jadi tidak bisa di katagorikan sebagai kesalahan administratif.Â
Bisa saja, oknum tersebut dapat di kenakan Tindak Pidana pemalsuan surat , misalnya yang diatur dalam pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun.
Surat yang di palsukan tersebut menimbulkan sesuatu hak untuk melakukan perjalan ke Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai konsultan untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Oknum tersebut melakukan dengan cara membuat surat palsu yang isinya bukan semestinya . Pada waktu membuat surat palsu tersebut oknum tersebut menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah - olah asli dan tidak di palsukan. Joko Tjandra disebut berangkat ke Pontianak tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada tanggal 22 Juni 2020
Tindakan tegas telah di lakukan oleh Kapolri dengan mencopot jabatan Brigjen PU tersebut, karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan buronon Joko Tjandra.
Jika terbukti perbuatannya merupakan suatu tindak pidana, maka bisa saja Hakim nanti dalam putusannya :Â di berhentikan dengan tidak hormat.Â