Mohon tunggu...
dudysaragih
dudysaragih Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Negara Indonesia,suku Batak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya bekerja sebagai ASN bertempat tinggal di Bogor dan sudah berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Perdata tentang Hakim Pengadilan Negeri Dapat Menyimpang Dari Putusan Perdamaian Adat

14 Februari 2020   11:01 Diperbarui: 14 Februari 2020   11:17 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A.Duduk Perkara 

Sebuah perkara adat yang terjadi di Dati II Tana -- Toraja dengan objek sengketa sebidang sawah yang dikerjakan oleh salah satu keluarga para pihak, perkara tersebut sudah diputus oleh hakim-hakim adat Kecamatan Sangalla, tertanggal 5 April 1954 dan putusan tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Menurut putusan tersebut bahwa : hasil panen tahun 1954 telah dibagi dua, akan tetapi hasil panen tahun 1955, Lai' Ta' Bi (Kedudukannya sebagai Tergugat di sidang Pengadilan Negeri) tidak mau lagi dan hasil panen tersebut masih berada dalam tangan Lai' Ta' Bi , oleh karena itu Poi' Damma (Kedudukannya sebagai Penggugat dalam sidang Pengadilan Negeri Makale) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makale untuk diselesaikan perkaranya. 

B. Isu Hukum

Apakah Putusan Hakim Pengadilan Negeri dapat menyimpang dari Putusan Hakim Perdamaian Adat ?

C. Jawaban

Pihak - pihak yang berperkara adalah :

Poi' Dama, pekerjaan Penjaga  (Bujang) SD  Leating II, bertempat tinggal dikampung Tammuan Allo, Kecamatan Sangalla, Dati II Tana Toraja yang selanjutnya sebagai..................................Penggugat untuk kasasi, dahulu penggugat-pembanding;

                                                                                        MELAWAN 

Lai'Ta' bi, pekerjaan bertani, tinggal dikampung Tammuan Allo, Kecamatan Sangalla, Dati II Tana Toraja yang  selanjutnya sebagai .........................................Tergugat dalam kasasi, dahulu tergugat - terbanding.

Perkara tersebut telah diterima dan diperiksa serta diputus oleh hakim -- hakim baik itu Pengadilan  Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makasar pada tingkat banding dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun