A.Duduk PerkaraÂ
Sebuah perkara adat yang terjadi di Dati II Tana -- Toraja dengan objek sengketa sebidang sawah yang dikerjakan oleh salah satu keluarga para pihak, perkara tersebut sudah diputus oleh hakim-hakim adat Kecamatan Sangalla, tertanggal 5 April 1954 dan putusan tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Menurut putusan tersebut bahwa : hasil panen tahun 1954 telah dibagi dua, akan tetapi hasil panen tahun 1955, Lai' Ta' Bi (Kedudukannya sebagai Tergugat di sidang Pengadilan Negeri) tidak mau lagi dan hasil panen tersebut masih berada dalam tangan Lai' Ta' Bi , oleh karena itu Poi' Damma (Kedudukannya sebagai Penggugat dalam sidang Pengadilan Negeri Makale) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makale untuk diselesaikan perkaranya.Â
B. Isu Hukum
Apakah Putusan Hakim Pengadilan Negeri dapat menyimpang dari Putusan Hakim Perdamaian Adat ?
C. Jawaban
Pihak - pihak yang berperkara adalah :
Poi' Dama, pekerjaan Penjaga  (Bujang) SD  Leating II, bertempat tinggal dikampung Tammuan Allo, Kecamatan Sangalla, Dati II Tana Toraja yang selanjutnya sebagai..................................Penggugat untuk kasasi, dahulu penggugat-pembanding;
                                            MELAWANÂ
Lai'Ta' bi, pekerjaan bertani, tinggal dikampung Tammuan Allo, Kecamatan Sangalla, Dati II Tana Toraja yang  selanjutnya sebagai .........................................Tergugat dalam kasasi, dahulu tergugat - terbanding.
Perkara tersebut telah diterima dan diperiksa serta diputus oleh hakim -- hakim baik itu Pengadilan  Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makasar pada tingkat banding dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.