Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bakso Babi & indikasi Penipuan Menag Suryadharma Alie (bag 2)

22 Desember 2012   19:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:11 974
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1356205361143402720

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim menegaskan, penjual bakso yang terbukti mencampur dengan daging babi harus diproses hukum. “Tidak boleh hanya dibina tetapi mereka harus diproses hukum sebab telah menipu masyarakat,” ungkap KH Zaini Naim, kepada ANTARA, Senin (17/12/2012).

“Penjualan bakso yang mengandung daging babi itu jelas masuk unsur penipuan sebab tidak mungkin mereka mengatakan kalau baksonya bercampur babi. Apalagi, sebanyak 85% yang mengkonsumsi jajanan (bakso) itu adalah umat Islam sehingga saya meminta agar pelakunya diproses pidana dan tidak sekadar diberi pembinaan,”

Fakta diatas dapat menjadi perumpamaan bagi jemaah Haji yang disubsidi dana Riba oleh kementerian Agama yang sudah diharamkan oleh Syariat Islam sebagaimana Haramnya Babi, berkedok dana Optimalisasi Dana setoran awal maka kemenag seolah-olah bermurah hati membantu jemaah haji yang notabene adalah orang-orang mampu. Alih-alih dana bantuan tersebut untuk meringankan jemaah haji nyatanya dana yang tidak seberapa telah merusak kesucian salah satu puncak perjalanan spiritual ummat Islam.

jika penjual bakso campur babi masuk unsur penipuan, sesuai pandangan MUI Kaltim maka bagaimana posisi dan sanksi hukum bagi Kementerian Agama Suryadharma Ali sebagai pelaku pencampuran dana haji yang mengandung atau dicampur dana haram?sudah berapa juta jemaah Haji di tipu oleh kementerian Agama hingga Zaman Suryadharma Ali? keuntungan apa yang mereka (Menteri Suryadharma Ali dan Birokrat Hitam) dapatkan mencampur dana Haji dengan Dana Haram sehingga tega menipu jemaah Haji dan Ummat Islam ?

OKI dan MUI secara tegas sejak lama telah mengharamkan menabung di bank Konvensional malah sebelum system antrean haji diberlakukan, tapi kenapa Kementerian Agama tetap kekeh menempatkan dana calon haji pada tempat-tempat haram? Tentunya, Kategori pencampuran dana haji dan dana haram bagi jemaah haji yang melaksanakan kewajiban sekali seumur hidup bukan hanya bentuk penipuan sebagaimana bakso babi, tapi lebih jauh merupakan penyesatan bagi Ummat, serta penistaan atas Agama Islam !

Ke mana, dan untuk apa pengelolaan dana jemaah calhaj, yang diperkirakan menghasilkan bunga di bank konvensional (atau bagi hasil di bank syariah) Rp 1,7 triliun/  tahun atau sekitar Rp 100 miliar/ bulan? Asumsi itu mendasarkan pada biaya berhaji yang dulu Rp 20 juta kini menjadi Rp 25,5 juta dan selanjutnya akan dinaikkan menjadi 32,5juta.

KOMISI VIII DPR sedang menyiapkan regulasi tentang pengelolaan dana haji. Hal itu karena Kemenag membuka sistem pendaftaran pelaksanaan ibadah haji tiap hari (day to day open) yang berimplikasi menambah panjang daftar tunggu (waiting list). Di satu provinsi, daftar tunggu ada yang 15 tahun, 20 tahun, dan di Jateng 11-12 tahun. Bahkan calhaj lewat BPIH khusus, yang sering disebut haji plus, dengan minimal BPIH Rp 62 juta terkena daftar tunggu sampai 4 tahun.

Ironis, jika menimbang penipuan penjual bakso campur babi beredar dimasyarakat, tapi jauh lebih tragis jika institusi Moral Kementerian Agama menjadi pelaku utama pencampur adukan dana Haji dan dana Haram. Pembangkangan atas keharaman Riba oleh kemenag merupakan indikasi kalau aliran sesat telah merasuki lembaga tersebut dan tentunya tidak boleh ditolerir sebagaimana kasus Bakso Babi yang meresahkan Umat Islam.

KEPUTUSAN FATWA  MAJELIS ULAMA INDONESIA  Nomor 1 Tahun 2004

Ketetapan akan keharaman bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain: 1. Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965 2. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985. 3. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H. 4. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979 5. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999. 4. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah. 5. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam. 6. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga. 7. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003. 8. Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004;28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004;dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun