Mohon tunggu...
Pandapotan Silalahi
Pandapotan Silalahi Mohon Tunggu... Editor - Peminat masalah-masalah sosial, politik dan perkotaan. Anak dari Maringan Silalahi (alm) mantan koresponden Harian Ekonomi NERACA di Pematangsiantar-Simalungun (Sumut).

melihat situasi dan menuliskan situasi itu

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Kotak Kosong Bukan "Otak Kosong"

29 September 2020   22:50 Diperbarui: 29 September 2020   22:55 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto ilustrasi: rri.co.id

SAYA juga kurang faham. Mengapa musim Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2020 ini 'sepi peminat'. Beberapa daerah di Indonesia, Pasangan Calon Bupati/Walikotanya akan 'dipertandingkan' dengan Kotak Kosong.

Ternyata Sebuah Pilihan

Biar tak salah persepsi, apa sih sebenarnya arti Kotak Kosong itu? Setelah saya berselancar di mesin pencarian, inilah arti Kotak Kosong sebenarnya.
Kotak Kosong atau Kolom Kosong adalah sebuah pilihan pemungutan suara dalam beberapa yurisdiksi atau organisasi yang dirancang untuk mengijinkan pemilih untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap kandidat (calon) dalam sebuah sistem kontestasi pemungutan suara (Pilkada/Pemilu).

Ini berdasarkan pada prinsip bahwa konsep mewajibkan kemampuan untuk konsep yang dipegang dalam sebuah Pemilu, seperti halnya saat pemilih dapat (bisa) menyatakan "TIDAK" pada sebuah pemungutan suara.

Dasar 'Kotak Kosong' di Indonesia

Undang-undang Republik Indonesia 10 Tahun 2016 mengatur pemilihan kepala daerah dan termasuk ketentuan untuk pemilihan dimana hanya ada satu kandidat.

Dalam kasus seperti itu, kandidat menentang pemilihan terhadap opsi NOTA (biasanya disebut 'kotak kosong') dan dinyatakan sebagai pemenang jika mereka berhasil mendapatkan mayoritas suara sah.

Tapi jika tidak, pemilihan akan ditunda untuk kejadian berikutnya; pemerintah Indonesia menunjuk seorang pejabat kantor sementara sampai pemilihan baru, di mana kandidat yang kalah memenuhi syarat untuk berdiri lagi.

Nah, setelah memahami arti dan makna Kotak Kosong, mengapa netizen di media sosial selalu mengidentikkannya dengan 'otak kosong'?
Menurut saya, pilihan untuk Kotak Kosong itu adalah sah, bukan haram!

Toh, sistem Pemilu di negeri ini (Luber) alias langsung, umum, bebas dan rahasia. Sekali lagi, mengapa Kotak Kosong selalu disamakan dengan Otak Kosong?

Mengapa Memilih Kotak Kosong?

Ada kalanya masyarakat harus memilih si 'Kotak Kosong'. Lantas kalau memilih Kotak Kosong, emangnya kenapa, salah gitu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun