Mohon tunggu...
LASKAR BETAWI NEWS
LASKAR BETAWI NEWS Mohon Tunggu... Relawan - INFO SEPUTAR SENI BUDAYA & SOSIAL
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kearifan lokal

Selanjutnya

Tutup

Politik

Money Politik Sianida Demokrasi 2024

28 April 2023   06:51 Diperbarui: 29 April 2023   00:24 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok nasdem dpd kota bekasi

Money politik ibarat toksin, bahkan mematikan layaknya sianida dalam Kontestasi Demokrasi 2024 yang harus kita perangi.

Horor pembunuhan sering menggunakan sianida sebagai racun pembunuhnya, efeknya cepat dan mematikan. Tentu racun ini mengganggu kehidupan. Begitu juga dengan money politik akan merusak kualitas pesta demokrasi yang berlangsung kurang dari satu tahun tepatnya 14 Febuari 2024.

Sifat sianida pembunuh mematikan, oleh sebab itu suara rakyat adalah suara tuhan, yang akan menentukan keputusan, kedaulatan, melahirkan sosok pemimpin bermoralitas,  berkualitas, berintegritas, sirna sebagai akibat money politik.

Moralitas, rasionalitas masyarakat sirna berganti sikap pragmatisme. Wani piro, piro wani, baik berupa sembako, uang ataupun lainnya, itulah yang di coblos.

Money politik bisa dijerat dengan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Telah diperluas berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Praktek money politik, tidak hannya menjerat pemberi uang atau sejenisnya, namun penerimanya pun dijerat. Artinya penerima maupun pemberi diancam pidana penjara dan denda.

Dengan demikian agar masyarakat melek dan cerdas dalam menyikapi praktek money politik, menolak dengan tegas hal tersebut serta aktif bersama-sama mengawasi dan menyampaikan informasi ke lembaga pengawas pemilu untuk ditindak.

Sanksi pidana menanti, administratif bahkan diskualifikasi kepada oknum penebar sianida, pembunuh demokrasi. Bawaslu dalam hal ini harus merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan pemberi uang, barang sebagai calon legislatif, dan capres sekalipun pada Pemilu 2024.

Dengan sanksi ini jelas memberi efek jera kepada calon kontestasi Pileg maupun Capres dalam mencegah praktek money politik pada momen Pesta Demokrasi Lima Tahunan 2024.

Melibatkan semua pihak untuk berperan aktif pencegahan praktek money politik baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu, membasmi pelanggaran pemilu juga money politik.

By :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun