Mohon tunggu...
Gobin Dd
Gobin Dd Mohon Tunggu... Buruh - Orang Biasa

Menulis adalah kesempatan untuk membagi pengalaman agar pengalaman itu tetap hidup.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Syarat Perjalanan Keluar Rumah pada Wilayah Karantina di Filipina

24 Maret 2020   14:26 Diperbarui: 24 Maret 2020   15:53 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu pemandangan di depan pasar. Dokpri

Sejak Presiden Filipina, Duterte mendeklarasikan untuk melakukan karantina pulau Luzon sepekan lalu, sejak saat itu pula pemerintah dari tingkat pusat, provinsi, daerah hingga aparat desa bekerja tak kenal lelah.

Pihak militer dan kepolisian juga ikut diterjunkan. Mereka seolah tidak mengenal siang dan malam.

Pos penjagaan dibangun di beberapa titik strategis. Seketika itu pula, pos penjagaan itu berubah menjadi tempat harian bagi beberapa petugas. Pos penjagaan ini menjadi penting karena itu merupakan pintu keluar dan masuknya masyarakat.

Secara umum, karantina di Filipina masih berada di pulau Luzon. Pulau ini adalah salah satu pulau terbesar di Filipina.

Pulau Luzon serupan dengan pulau Jawa. Di pulau inilah terletak ibukota negara, Manila. Pulau ini juga dipandang sebagai pusat ekonomi dan politik Filipina.

Sejauh ini, pulau-pulau dan provinsi lain masih bergantung pada keputusan pemerintah daerah setempat dalam melakukan karantina. Secara umum, wilayah-wilayah lain di luar pulau Luzon mulai menerapkan karantina.

Sejak deklarasi karantina, pemerintah berupaya membangun regulasi yang bisa mengontrol penyebaran Covid-19. Secara umum prosedurnya hampir serupa dengan apa yang dilakukan oleh banyak negara.

Sekolah-sekolah diliburkan. Tempat-tempat publik ditutup kecuali pasar, farmasi, rumah sakit, bank, dan supermarket. Selain itu, pemerintah juga menyeruhkan untuk tinggal di rumah.

Seruan tinggal di rumah ini kadang kala tidak diindahkan. Makanya pemerintah menerapkan aturan yang lebih ketat.

Guna mengontrol pergerakan masyarakat ke tempat-tempat publik atau membatasi aktivitas di luar rumah selama masa karantina, pemerintah menciptakan regulasi. Regulasi itu dibarengi dengan pemberian kartu Identitas karantina kepada para penduduk.

Kartu identitas ini akan menunjukkan kalau seseorang dinyatakan bebas dari Covid-19. Dia juga berhak untuk keluar dan masuk ke wilayah tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun