Mohon tunggu...
Dony Tarmizi
Dony Tarmizi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pasca Sarjana Program MIH Universitas Jambi

Sebagai seorang penulis maka tulislah hal yang baik-baik, walaupun belum sempurna tetapi setidaknya itu menghindarkan kita dari menulis hal yang buruk-buruk.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uji Materiil Peraturan Daerah. Langkah Masyarakat Mencari Keadilan.

22 Mei 2021   04:45 Diperbarui: 22 Mei 2021   06:01 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak semua Regulasi ataupun Peraturan perundang-undang yang dibuat oleh Pemerintah ataupun Pejabat yang berwenang dapat memenuhi dan menfasilitasi seluruh kepentingan masyarakat, bahkan tidak jarang Regulasi atau Peraturan Perundang-undangan yang dibuat tersebut dapat menimbulkan kontroversi atau bahkan malah menimbulkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri. 

Kontroversi ataupun permasalahan yang timbul bisa saja berasal dari Peraturan ataupun Undang --undang yang dibuat oleh Pemerintah pusat, tak jarang pula muncul dari Peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan bisa saja timbul dari Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Desa. Permasalahan itu timbul disebabkan oleh tidak transparan dan kurangnya partispatif masyarakat dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Untuk Menilai adanya masalah yang timbul dari Peraturan Peraturan Perundang-Undangan dapat dilihat dari banyaknya upaya Uji Materiil yang diajukan oleh beberapa kelompok atau pihak kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dimintakan kepastian hukum bahkan pembatalan dari Peraturan Perundang-undangan yang dibuat tersebut, salah satunya adalah Uji Materiil yang diajukan pada tahun 2017 yang lalu oleh Sugianto Suherman selaku Direktur Utama PT. Panca Putra Ayammas Perkasa kepada Mahkamah Agung terhadap Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota Medan, dimana Uji Materiil yang diajukan ialah terhadap Pasal 13 ayat (7) huruf (g) tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. 

Didalam Uji Materiil yang diajukan Sugianto Suherman Direktur Utama PT. Panca Putra Ayammas Perkasa ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 tersebut selain menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian terhadap hak-hak nya selaku Pemohon juga dirasa pembentukannya tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Sehingga Sugianto Suherman selaku Pemohon mengharapakan Majelis Hakim Agung dalam memutus perkara ini dapat memberikan putusan sesuai dengan apa yang diharapkannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun