Tahun baru harga baru, itulah gambaran yang pas untuk yahun 2017 ini termasuk dalam hal pengurusan Pajak kendaraan bermotor. Tanggal 5 januari lalu kebetulan kendaraan saya pas pajak. Agar tepat waktu saya bayar tanggal 5 Januari pula. Saat itu disamsat tak seperti biasanya karena para wajib pajak ramai-ramai untuk pajak kendaraannya. Alasannya hanya satu yaitu sebelum ada kenaikan pajak.
Sambil menunggu antrian yang mengular panjang sempat terdengar obrolan banyak orang mengenai kenaikan pajak ini. Satu hal yang saya simpulkan dari obrolan itu adalah pajak kendaraan bermotor naik. Kemudian saya lanjutkan ke pertanyaan berikutnya, darimana informasi itu diperoleh? kebanyakan dari mereka tahu dari media masa dan media online.
Dari survei kecil-kecilan ini berarti mereka gagal faham terhadap kenaikan tarif STNK dan BPKB yang perlu diluruskan. PP 60/2016 mengatur tentang jenis tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Republik Indonesia. Jadi PP ini bukan mengatur kenaikan pajaknya melainkan item diluar pajak. Saat kit pajak kendaraan ada beberapa item yang harus dibayar diluar pajak seperti BBN-K,SWDKLLJ,Biaya administrasi STNK,Biaya administrasi TNKB.
Dari lima item tersebut yang mengalami kenaikan tidaklah semuanya, hanya beberapa item yang tercantum dalam PP 60/2016 diantaranya;
BBNKB, biaya balik nama kendaraan bermotor, jika kita tidak melakukan balik nama maka tarif ini tidak akan dikenakan.
Biaya administrasi STNK, Biaya administrasi ini mengalami kenaikan pada roda dua dan roda tiga  menjadi Rp.100.000. Untuk roda empat Rp.200.000 biaya ini dibayar saat penerbitan baru dan perpanjangan lima tahun sekali. Sedangkan untuk pengesahan STNK tahunan awalnya gratis kini dikenai biaya Rp. 25.000
Biaya administrasi TNKB, Biaya untuk penggantian Plat kendaraan bermotor, yang dibayar setiap 5 tahun sekali. Untuk roda dua dan roda tiga awalnya Rp. 30.000 menjadi Rp. 60.000 dan untuk roda empat awalnya Rp.50.000 kini menjadi Rp.100.000
Jadi dari item pajak rutin yang mengalai kenaikan hanyalah pengesahan STNK saja ketika kendaraan kita tidak mengalami pajak lima tahunan. Mari menjadi wajib pajak yang benar-benar faham dengan peraturan ini sehingga tidak mengalami gagal faham dengan aturan baru ini. Semoga bermanfaat....!