Mohon tunggu...
DONY PURNOMO
DONY PURNOMO Mohon Tunggu... Guru - Pengajar dan Penulis

Aktivitas sehari-hari sebagai guru, suka berwirausaha, dan suka menuliskan buah pikiran dalam coretan-coretan sederhana. kunjungi pula tulisan saya yang lain di http://pinterdw.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pajak Kendaraan Tidak Naik, Ini Penjelasannya

7 Januari 2017   10:37 Diperbarui: 7 Januari 2017   12:30 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Ilustrasi STNK dan BPKB (Sumber: http://halopolisi.com)

Tahun baru harga baru, itulah gambaran yang pas untuk yahun 2017 ini termasuk dalam hal pengurusan Pajak kendaraan bermotor. Tanggal 5 januari lalu kebetulan kendaraan saya pas pajak. Agar tepat waktu saya bayar tanggal 5 Januari pula. Saat itu disamsat tak seperti biasanya karena para wajib pajak ramai-ramai untuk pajak kendaraannya. Alasannya hanya satu yaitu sebelum ada kenaikan pajak.

Sambil menunggu antrian yang mengular panjang sempat terdengar obrolan banyak orang mengenai kenaikan pajak ini. Satu hal yang saya simpulkan dari obrolan itu adalah pajak kendaraan bermotor naik. Kemudian saya lanjutkan ke pertanyaan berikutnya, darimana informasi itu diperoleh? kebanyakan dari mereka tahu dari media masa dan media online.

Dari survei kecil-kecilan ini berarti mereka gagal faham terhadap kenaikan tarif STNK dan BPKB yang perlu diluruskan. PP 60/2016 mengatur tentang jenis tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Republik Indonesia. Jadi PP ini bukan mengatur kenaikan pajaknya melainkan item diluar pajak. Saat kit pajak kendaraan ada beberapa item yang harus dibayar diluar pajak seperti BBN-K,SWDKLLJ,Biaya administrasi STNK,Biaya administrasi TNKB.

Dari lima item tersebut yang mengalami kenaikan tidaklah semuanya, hanya beberapa item yang tercantum dalam PP 60/2016 diantaranya;

BBNKB, biaya balik nama kendaraan bermotor, jika kita tidak melakukan balik nama maka tarif ini tidak akan dikenakan.

Biaya administrasi STNK, Biaya administrasi ini mengalami kenaikan pada roda dua dan roda tiga  menjadi Rp.100.000. Untuk roda empat Rp.200.000 biaya ini dibayar saat penerbitan baru dan perpanjangan lima tahun sekali. Sedangkan untuk pengesahan STNK tahunan awalnya gratis kini dikenai biaya Rp. 25.000

Biaya administrasi TNKB, Biaya untuk penggantian Plat kendaraan bermotor, yang dibayar setiap 5 tahun sekali. Untuk roda dua dan roda tiga awalnya Rp. 30.000 menjadi Rp. 60.000 dan untuk roda empat awalnya Rp.50.000 kini menjadi Rp.100.000

Jadi dari item pajak rutin yang mengalai kenaikan hanyalah pengesahan STNK saja ketika kendaraan kita tidak mengalami pajak lima tahunan. Mari menjadi wajib pajak yang benar-benar faham dengan peraturan ini sehingga tidak mengalami gagal faham dengan aturan baru ini. Semoga bermanfaat....!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun