Mohon tunggu...
Donna Maura
Donna Maura Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK Universitas Jember

191910501076

Selanjutnya

Tutup

Money

Proyek dengan Pembiayaan Berskema PPP

14 Mei 2020   22:00 Diperbarui: 14 Mei 2020   22:02 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Ekonomi.Bisnis.com

Jalan merupakan fasilitas utama yang diperlukan manusia untuk menuju tempat tujuan. Jalan merupakan hal yang penting dalam suatu daerah. Jalan merupakan sarana bagi transportasi darat yang meliputi dari segala aspek jalan yang ada termasuk bangunan pelengkap dan fasilitas lalu lintas yang ada dipermukaan tanah, atas permukaan tanah, bahkan di bawah permukaan tanah. 

System jaringan jalan terdiri atas sitem jaringan primer dan system jaringan sekunder. System jaringa jalan primer merupakan jaringan jalan dengan tujuan sebagai pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan wilayah nasional. Sedangkan system jaringan jalan sekunder adalah jaringan jalan dengan pelayan diditribusi barang dan jasa untuk masyarakat perkotaan. 

Ada beberapa klasifikasi jalan, antara lain jalan umum, jalan khusus, dan Jalan Tol. Jalan umum adalah jalan yang boleh digunakan dan diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Jalan umum ini terdiri dari beberapa jenis yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan local, dan jalan lingkungan. Jalan khusus jalan yang dibangun oleh suatu instansi, kelompok ataupun perorangan untuk kepentingan sendiri. 

Sedangkan Jalan Tol merupakan jalan umu yang masih termasuk dalam system jaringan jalan dan ditentukan sebagai jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar e-tol. Di Indonesia, terdapat ketiga jenis jalan tersebut. Khususnya di kota-kota besar, saat ini telah terdapat Jalan Tol yang sering di sebut jalan tanpa hambatan.

Jalan Tol atau di Indonesia biasa disebut jalan tanpa hambatan merupakan jalan yang dibangun untuk tujuan agar mempersingkat waktu perjalanan pengguna jalan dari satu tempat ke tempat lain. Sesuai namanya, Jalan Tol yang merupakan jalan tanpa hambatan memperbolehkan penggunanya untuk menggunakan kecepatan tinggi datas 40km/jam. Namun, kendaraan yang bisa melewati tol hanyalah kendaraan beroda 4 seperti mobil, truk, dan bus. 

Untuk melewati Jalan Tol, pengguna harus dikenakan biaya sesuai dengan kendaraannya. Pembayaran tol dilakukan di setiap gerbang masuk tol. Pembayaran tol juga hanya bisa menggunakan kartu e-toll. E-toll card merupakan sebuah kartu yang berisi uang yang hanya bisa dgunakan untuk membayar tol. Jalan Tol masuk ke Indonesia pada sekitar abad ke 21. Pembangunan Jalan Tol di Indonesia dilakukan oleh pihak PT. Jasa Marga dan dibiayai langsung oleh pemerintah. 

Fungsi dari Jalan Tol sendiri yaitu antara lain, menghemat waktu dan bahan bakar karena Jalan Tol dibangun lebih mulus sehinga tidak merusak kendaraan. Jalan Tol juga dapat dijadikan sebagai pembuka lowongan pekerjaan karena dalam mengelola Jalan Tol diperlukan banyak staff. Selain itu, Jalan Tol juga dapat mengurangi macet. Jalan Tol bisa digunakan sebagai jalan alternative bagi masyarakat yang ingin menuju destinasi dengan cepat. Jalan Tol juga merupakan solusi untuk tingkat mobilitas yang tinggi dan juga menyeimbangkan laju pertumbuhan penduduk di berbagai provinsi yang ada di Indonesia.

Pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat banyak, salah satunya Jalan Tol. Proyek Jalan Tol, merupakan proyek yang selalu menjadi perhatian bagi pemerintah. Pembangunan infrastruktur juga banyak yang menerapkan system PPP (Public Private Partnership). 

PPP atau biasa disebut kerjasama antara pemerintah dan swasta adalah suatu perjanjian atau sebuah kontrak antara sector public dan sector private yang terdapat ketentuan, yaitu sector privat dapat menerima kompensasi atas penyelenggaraan baik langsung maupun tidak langsung. Sector privat bertanggung jawab atas semua yang terjadi dari penyelenggaraan suatu proyek yang dilakukan. 

Dalam PPP terdapat sebuah reduksi aktivitas atau kepemilikan pemerintah dalam suatu pelayanan atau industry tertentu karena pihak swasta berpartisipasi dalam menyediakan pelayanan. Konsep PPP ini sangat cocok dengan penyediaan infrastruktur. PPP dapat menghubungkan antara public dan sector private untuk bekerja sama dalam suatu pembangunan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun