Mohon tunggu...
Donky don
Donky don Mohon Tunggu... Jurnalis - Takj pernah menemukan jalan keadilan

aquarius

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyoal Alas-Hak, Bertabrakan dengan Kepentingan Siapa

11 Juli 2020   14:33 Diperbarui: 11 Juli 2020   14:30 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi bantuan ( dokpri)

BRATAPOS- OPINI - PAti_ 11/7/2020_ DD  _Menjadi dilematis ketika kita di hadap hadapkan dengan persoalan hak dan kewajiban . kita dianggap tidak mempunyai Hak dikala kita tidak mengerjakan suatu kewajiban. apalagi kalau mempertanyakan hak itu berbarengan dengan masalah lainnya . sebagai catatan pengalaman pribadi (red.)

Hampir selam 12 Tahun sejak  keberadaan penulit tidak jelas dan  keberadaana nak dan istri tidak jelas , kita dui hadapkan persoalan dilematis soal pendataan penduduk dan keberqadaan alas hak semakin kabur dan remeng remeng ..diperjuangkan sanagt sulit karene yang berwajib menganggap itu adalah ranah veslex atau urusan pribadi dan keluarga.  

Dengan mengeluarkan beberapa statenmen pertanyaan kepeda sebuah instandsi dinas mendapat jawaban yang tidak mengenakkan dan tanggapan yang mengecewakan , karene pada dasarnya tiap orang tidak mau keseret persoalan hukum dan keruwetan yang berantai bersinggungan dengan Hak apalagi itu terkait soal keuangan.  

Petanyaan persdoalan alas hak itu sudah disampaikan beberapa Lembaga hukum  mana dan lembaga sosial Donor namun tak kunjung dapat Banetuan upaya penyelesaian , alasan mereka tidak limitatif dan kasus itu saudah berkelilindan dan telelu lama "kata mereka .  

Kami juga menurut hemat pendapat bersama  meminta Bantuan DPRD komisi A untuk kepegawaian agar membantu mengurai persoalan resolusi kasus berantai, beruntun terkait [persoalan  PNS di daerah . 

Mulai dari penempatan yang syarat denge Gratifikasi dan persoalan lainnya  soasial Budaya kerja yang  disinyalir tidak sehat dan hubungan bawahan dan atasan yang tidak harmonis sehingga menuntut urai penyelesaian berkepanjangan   sebagai catatan Merah.

Keterangan Bunda Hartiny STy,   dari Paguyuban sosial bersama  "arum taylor Pati "  menanggapi  dengan nada minir , kalau dirinya pesimis  kalau bantuan bantuan itu menyasar , sebab selam ini Penyimpangan oleh yang paling bawah setingkat RT, RW, Sarekat dan kepala desa di  Wilayah kami ini tingkat Fatsum..parah.

Maka  sekiranya Kasus ini dapat diurai dan diselesaikan secara elegan dan verstechyen  ya monggo duduk bersama berembug sebelum menjadi kasus difraksi sosial akibat kesenjangan bantuan yang tidak rerata ..alangkah baiknya melalui undangan resmi dan ditemukan kejanggalan.

Kejanggalannya dimana  nggak perlu ditutup tutupi. kalau suai urai kasus itu menjadi catatan di manajemen kedinasan yang diselesaikan dengan jalur kedinasan atau hirakhi birokrasi, tetapi kalu itu persoalan sosial, Hukum dan kemasyarakatan silakan kita Urai benang kusutnya melalui Yang berwajib agar tidak tumpang tindih. " sependa[pat kami   selama.

Hal itu Bisa dibicarakan ya kita bacarakan sejauh bisa dibina dan   Dinas pendidikan sebaigai  Stake Holder yang menaungi bawahan  yang diperuntah seharusnya  dapat mefasilitasi saja secara kmuflase emplisit ., sebab Kasus penterlantaran alas hak massif di tambakromo  ini terkait hajat hidup seorang anak bangsa yang diterlantarakan oleh pasangannya tentang las Hak yang dimanksud dinsini bahwa sebenranya Untuk Pengaturabn alas hak itu semua ada mekanismenya, negara juga telah mengatur tatanan aturan administrasi, Birokrasi, hukum, tata tertib , etika, peraturan pemerintah dan perundangan dengan pola untuk saling terbantukan dengan jalur  Mediasi ,  Keluarga  inti plasma.

Bukan  lagi dengan dicangkok disalurkan kepada lainnya tanpa berita acara kpada  lainnya. multitafsir  penyampaian" alas Hak" seperti beberapa kasus belakngan ini , ini harus ditemukan titik temunya dan tanggungjawab Dinas seharusnya penuh seratus persen , dil;akukan  tidak setengah setengah seperti yang di lakukan selam ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun