Nama      : Dona Lutfunnisa Atdeti Proklamasi
NIM Â Â Â Â Â Â : 30202100070
Prodi       : Teknik Sipil
BAGAIMANA KONDISI HAM DI INDONESIA ?
Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini secara langsung diatur dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu elemen penting dari negara hukum adalah perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pengakuan terhadap hak asasi manusia ini diakui sejak awal  oleh para pendiri negara ketika dimasukkan ke dalam UUD  1945. Kemanusiaan dan hak asasi manusia adalah dua kata yang sulit  dipisahkan. Sejak lahir di bumi, manusia dilahirkan dengan hak-hak kodrati yang merupakan bagian integral dari kehidupannya. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang bebas. Menurut Jean Jaquas Rousseau, manusia akan menyadari potensi penuhnya dan merasakan nilai-nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan yang alami.
Kebebasan adalah kebutuhan manusia sebagai  individu. Di sisi lain, manusia adalah makhluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, manusia selalu hidup di tengah-tengah masyarakatnya, baik itu sekelompok kecil orang, suku, bangsa atau bangsa. Dalam posisi manusia sebagai makhluk sosial, persoalan HAM menjadi sangat kompleks. Banyak orang berkonflik satu sama lain, satu kelompok  dengan kelompok lainnya.
PENDAPAT TENTANG HAM
1. Mariam Budiardjo HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan citacitanya. (Mariam Budiardjo, 1982, 120)
2. Universal Declaration of Human Right Dalam pembukuan dari deklarasi ini dinyatakan bahwa HAM adalah hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekat manusia. Oleh karena itu setiap manusia berhak memperoleh kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadi. (Majalah What is Democracy, 20)
3. Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 Hak asasi adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun.