Mohon tunggu...
Donal Moraka
Donal Moraka Mohon Tunggu... Penulis - "Menulislah Agar Kamu Diceritakan Sejarah"

Penulis kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gabungan Mahasiswa Suarakan Bebaskan Aktivis Papua

24 Oktober 2019   11:08 Diperbarui: 24 Oktober 2019   11:21 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Puluhan massa  yang tergabung dalam komite peduli HAM dan demokrasi yang di dalam nya tergabung berbagai elemen gerakan diantaranya; SEKBER, SRIKANDI, LMND-DN, individu pro-demokrasi dan KMP kembali menggelar aksi pada 23 Oktober 2018 Ternate hari ini. Massa aksi berjumlah kurang lebih 95 orang mereka menuntut segera bebaskan seluru aktivis papua,termasuk Surya anta sampai saat ini belum dibebaskan. Aksi ini dimulai dari pukul 15.30 wit, dari Pasar Bahari Berkesan hingga berkahir pada Taman Nukila. Dalam aksinya para peserta  melakukan orasi bergantian mereka mengabarkan bahwa "pemerintah Indonesia harus melindungi hak-hak sipil dan politik rakyat" salah satu orasi yang disampaikan oleh peserta massa aksi, Indonesia melanggar apa yang dicita-citakan oleh perjuangan reformasi total, ia dengan tegas mengatakan bahwa apa yang dialami oleh Surya anta dan 6 rekannya adalah tindakan pemberangusan demokrasi.

Sahril M. Nur, sebagai kordinator lapangan (korlap) mengatakan penangkapan yang kemudian dialami oleh Surya anta , Ariana Lukbere, Ambrosius Mulait,Dano Tabuni,Charley Kossay,Isay Wenda yang  ditahan di Mako Brimob pada 30 September lalu, dengan dalil makar, Karena mengibarkan bendera bermotif Bintang Gejora adalah salah tafsir. Karena makar itu arti yang sebenarnya "menyerang atau membunuh pemerintah yang sah" tidak ada dalam KUHP soal makar dalam pasal 106, 107 sampai 110; karena penerapan arti makar berbanding terbalik  yang secara kongkrit mengatakan mereka terkena makar" karena apa yang dilakukan itu termaktub dalam konstitusi atau UUD kita tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan dimuka umum. Jadi salah kalau mereka disangkahkan makar, tegasnya.

Penangkapan bukan hanya terjadi di Jakarta tapi juga terjadi di tanah Papua diperkirakan 22 aktivis Papua yang ditangkap berawal dari aksi rasialisme di Wamena sampai saat ini juga belum dibebaskan. Salah satu akar persoalan pengkapan, intimidasi, bahkan penembakan kian marak terjadi di Papua adalah soal pengiriman personil TNI dan POLRI yang berlebihan. Jika pemerintah tidak menarik personil yang berlebihan ini maka melanggaran HAM akan terus terjadi. Kami secara tegas menuntut "tarik TNI dan POLRI di tanah papua, lanjutnya.

Bukan hanya persoalan penangkapan aktivis politik Papua yang diangkat, namun juga issu soal ekplorasi pertambangan di Maluku Utara salah satunya soal suku Tobelo dalam akejira yang mengalami perampasan ruang hidup, diakibatkan oleh kebijakan sepihak yang dilakukan oleh perusahan PT. Weda Bay Nikel (WBN) dan PT. Indonesia Weda Bay industrial Park (IWIP) yang melanggar konvensi ILO 163 tentang bangsa pribumi dan masyarkat adat, Deklarasi PBB tahun 2007 soal hak-hak masyarakat adat. Mereka juga menuntut Sahkan RUU PKS,dewan perwakilan rakyat RI harus mencabut pasal-pasal makar karena rentang disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat, tolak RUU pertanahan, stop kriminalisasi dan aktivis HAM Veronica Koman,selamatkan akejira dan tolak PT. WBN, PT. IWIB, dan Tekindo energi, naikan harga kopra, tolak perusahan PT. KSO DLL  yang berada Galela (halut) dan bebaskan 22 aktivis Papua termasuk Surya Anta tanpa syarat.

Aksi yang dilakukan oleh komite peduli HAM dan demokrasi dengan shortmarch dari Pasar Bahari Berkesan sampai taman nukila berjalan dengan lancar dan damai tanpa hambatan dan rintangan apapun.
Sekian.....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun