Mohon tunggu...
Domenico Wisnu
Domenico Wisnu Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi UAJY

Solus populi suprema lex

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Kekerasan Seksual Meroket, RUU PKS Malah Keluar Prolegnas 2020

21 Oktober 2020   22:39 Diperbarui: 21 Oktober 2020   22:45 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Ilustrasi Aktivis Perempuan Tagih RUU PKS | Indiana Malia | idntimes.com

Sedangkan bagi aktor politik mereka memiliki wewenang dan wadah dalam menguji, mengkritik, mengajukan, dan menekan pemegang kekuasaan pemerintahan terhadap keputusan isu tertentu, termasuk isu kekerasan seksual. 

Melalui cara-caranya, para aktor politik berdinamika (saling berdebat, saling mengkritisi, berargumen) dalam upaya penghapusan isu-isu tertentu. Namun saat ini pemerintah tidak dapat memenuhi harapan dan tuntutan keresahan masyarakat terhadap kekerasan seksual yang menjamur meskipun RUU PKS tersebut sudah masuk dalam Prolegnas 2016 lalu.

Daftar Pustaka

Mashabi, S. (2020, 13 Agustus). Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kenapa RUU PKS Tak Kunjung Disahkan?. Kompas.com.

Adam, A. (2020, 15 Mei). Dugaan Kasus Kekerasan Seksual: Di Balik Citra Baik Ibrahim Malik. Tirto.id.

Azizah, K. N. (2020, 21 April). Saat Remaja Laki-Laki Jadi Korban Kekerasan Seksual. Health.detik.com.

Prabowo, H. (2020, 1 Juli). Komnas Perempuan: Tak Ada Kemauan dari DPR untuk Bahas RUU PKS. Tirto.id.

Gusman, H. (2020, 10 Juli). Periksa Data Penarikan RUU PKS & Meroketnya Angka Kekerasan terhadap Perempuan. Tirto.id.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun