Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Beri pengarahan Kepada Klien Bapas yang Jalani Integrasi, Ini Pesan Kabapas

16 Mei 2024   07:49 Diperbarui: 16 Mei 2024   08:00 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beri Pengarahan Kepada Klien Bapas Yang Jalani Integrasi, Ini Pesan Kabapas.

Luwuk- Bertempat di ruang Pelayanan Balai Pemasyarakatan kelas II Luwuk kanwil Kemenkumham Sulteng, Kabapas memberikan pengarahan terhadap klien pemasyarakatan yang sebelumnya mendapatkan hak integrasi.

Integrasi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP)  dalam bentuk pembebasan bersyarat bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Bapas_Luwuk
Bapas_Luwuk
Dalam arahannya Kabapas berpesan untuk menjaga tingkah laku selama menjalani pembebasan bersyarat ini, karena apabila selama masih dalam masa bebas bersyarat kemudian melakukan hal-hal yang di langar dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka hak bebas bersyarat dapat di cabut Kembali."Saat Kembali ke masyarakat saya mengharapkan saudara-saudara yang telah mendapatkan hak untuk bebas bersyarat ini agar menjaga tingkah laku di tengah-tengah masyarakat, patuhlah kepada hukum agar ada rasa kedamaian dalam menjalani kehidupan" ucap Kabapas.

"selamat berkumpul dengan keluarga, jangan lupa ada kewajiban saudara-saudara yang masih harus di lakukan selama menjalani pembebasan bersyarat ini" tutup Kabapas.

#HumasBapasLuwuk
#KanwilKemenkumhamSulteng
#HermansyahSiregar
#Integrasi


Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun