Beri Pengarahan Kepada Klien Bapas Yang Jalani Integrasi, Ini Pesan Kabapas.
Luwuk- Bertempat di ruang Pelayanan Balai Pemasyarakatan kelas II Luwuk kanwil Kemenkumham Sulteng, Kabapas memberikan pengarahan terhadap klien pemasyarakatan yang sebelumnya mendapatkan hak integrasi.
Integrasi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Â dalam bentuk pembebasan bersyarat bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dalam arahannya Kabapas berpesan untuk menjaga tingkah laku selama menjalani pembebasan bersyarat ini, karena apabila selama masih dalam masa bebas bersyarat kemudian melakukan hal-hal yang di langar dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka hak bebas bersyarat dapat di cabut Kembali."Saat Kembali ke masyarakat saya mengharapkan saudara-saudara yang telah mendapatkan hak untuk bebas bersyarat ini agar menjaga tingkah laku di tengah-tengah masyarakat, patuhlah kepada hukum agar ada rasa kedamaian dalam menjalani kehidupan" ucap Kabapas.
"selamat berkumpul dengan keluarga, jangan lupa ada kewajiban saudara-saudara yang masih harus di lakukan selama menjalani pembebasan bersyarat ini" tutup Kabapas.
#HumasBapasLuwuk
#KanwilKemenkumhamSulteng
#HermansyahSiregar
#Integrasi