Setelah hampir 10 tahun, kini akhirnya pemerintah menerbitkan peraturan teknis melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Hewan.
Adapun dasar terbitnya Permentan Nomor: 31 Tahun 2023 tanggal 21 Agustus 2023 ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
Secara umum, terbitnya aturan baru ini sekaligus menegaskan bahwa urusan kesehatan hewan sejatinya bukan hanya berkenaan dengan hewan ternak saja.Â
Meski di tataran Pemda sebagian besar urusan Keswan bergabung bersama urusan peternakan, namun ternyata: Keswan tidak hanya semata untuk ternak.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat 2, yakni Jenis Hewan sebagaimana dimaksud dalam upaya Pengamatan dan Pengidentifikasian penyakit hewan meliputi: ternak; hewan kesayangan; dan/atau Satwa Liar.
Sementara itu, kegiatan pengumpulan data mengenai dampak penyakit Hewan terhadap Kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kelautan dan perikanan, kesehatan, dan/atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Artinya, Permentan baru ini juga semakin mempertajam tentang makna pentingnya kolaborasi. Bahwa urusan kesehatan sejatinya merupakan urusan kita bersama. Bukan urusan sektorial.
Selanjutnya, Pengamatan dan Pengidentifikasian dilakukan melalui kegiatan: a. Surveilans; b. Penyidikan; c. pemeriksaan dan pengujian; d. peringatan dini; dan e. pelaporan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H