Mohon tunggu...
Dayan Hakim
Dayan Hakim Mohon Tunggu... Dosen - persistance endurance perseverance

do the best GOD do the rest

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fraud dan Forensik Audit dalam Pengadilan Tipikor

14 November 2019   23:29 Diperbarui: 14 November 2019   23:31 2643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Langkah selanjutnya adalah pengembangan rencana pemeriksaan, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien. Berdasarkan Tentative Audit Finding tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dimana auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.

Langkah terakhir adalah penyusunan Laporan, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan yakni Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan; Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan serta Temuan, yaitu jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria.

Apabila perkara sudah jelas permasalahannya dan telah ada persesuaian dengan penyidik, auditor membuat keterangan ahli. Keterangan ahli ditandatangani tim audit (bukan kepala lembaga audit). Sebaiknya, digunakan kertas polos dalam membuat keterangan ahli. Auditor yang akan menjadi saksi ahli di siding pengadilan di-BAP oleh penyidik. Namun berdasarkan pengalaman, justru auditor yang mempersiapkan BAP karena harus sejalan dengan keterangan ahli. Hal demikian dapat dimaklumi karena untuk kasus tertentu yang mengetahui secara detail permasalahannya adalah auditor. Pertanyaan dan jawaban dalam BAP dibuat sedemikian rupa, sehingga mencerminkan BAP saksi ahli. Sebelum di-BAP, auditor disumpah terlebih dahulu.

Seringkali ketika persidangan pada pokok perkara, status auditor sebagai saksi ahli dipermasalahkan oleh penasehat hukum. Pertanyaan hakim dan penasehat hukum umumnya bebas, sehingga saksi ahli sebaiknya pengetahuannya luas. Jawaban saksi ahli diupayakan tidak timbul pertanyaan baru, dan auditor harus berusaha sedemikian rupa, sehingga tidak dapat ditarik ke masalah hukum atau yang di luar keahlian auditor atau kasus yang menjadi kasus perdata.

Berdasarkan uraian diatas, nampak jelas alasan mengapa suatu kasus tindak pidana korupsi dapat diputus bebas oleh majelis hakim. Hal ini bukan disebabkan oleh majelis hakim yang menunjukan keberpihakan namun lebih besar pada kemampuan auditor dalam menyusun laporan hasil audit dan menyusun pembuktian yang dapat dipergunakan oleh penuntut dalam proses pengadilan. Keahlian dari auditor perlu ditingkatkan untuk membebaskan negeri ini dari cengkeraman pelaku kecurangan dalam mengelola keuangan negara.

@DR Dayan Hakim 14/11/2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun