Mohon tunggu...
Dayan Hakim
Dayan Hakim Mohon Tunggu... Dosen - persistance endurance perseverance

do the best GOD do the rest

Selanjutnya

Tutup

Money

Template PPh21 dari Kantor Pajak Akibatkan Lebih Bayar

26 Februari 2018   06:00 Diperbarui: 26 Februari 2018   06:11 2705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sejak bulan Agustus 2017, Kantor Pajak membagikan template excel PPh21 tahun 2017 yang ternyata salah dan mengakibatkan lebih bayar. Entah kenapa, kantor pajak memaksa untuk memasukan perhitungan PPh21 dengan mengacu pada perhitungan yang dihasilkan dari template excel PPh21 yang dibagikan oleh Kantor Pajak. 

Wajib Pajak dihimbau untuk melakukan pembayaran PPh21 setiap bulan didasarkan pada template excel PPh21 tersebut. Meskipun pajak yang harus dibayar bertambah, namun karena selisih kenaikannya sedikit maka hamper semua wajib pajak mengikuti imbauan dari Kantor pajak tersebut.

Seiring dengan berjalannya waktu, pada awal tahun 2018 ini semua Wajib Pajak telah melakukan perhitungan rampung PPh21. Hasil perhitungan ini digunakan untuk mencetak form A1 agar dapat segera dibagikan kepada karyawan. 

Form A1 ini menjadi dasar karyawan dalam melakukan perhitungan pajak perorangan untuk SPT 1770S maupun 1770SS. Dari hasil perhitungan rampung masing-masing karyawan timbul selisih dibandingkan dengan template PPh21 dari Kantor Pajak. Ternyata pembayaran yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak sepanjang tahun 2018 lebih dibandingkan hasil perhitungan rampung.

Posisi pajak lebih bayar untuk karyawan yang bekerja penuh sepanjang tahun 2017 dan masih menjadi karyawan tetap pada tahun 2018 tidak menjadi masalah karena dapat dikompensasikan dengan perhitungan pajak pada tahun 2018. Masalah timbul tatkala karyawan tersebut pindah kerja pada tahun 2017. Terlebih bila karyawan tersebut di PHK tahun 2017 dan menerima santunan JHT, kerumitan semakin bertambah.

Bila diteliti cara perhitungan dan rumus makro excel yang ada dalam template PPh21, selisih perhitungan bukan disebabkan cara perhitungan pajak terhutang. Pada tahun 2017 tidak terdapat perubahan golongan tariff pajak dan tingkat Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rumus "sum-if-lockup" yang ada sudah sesuai dengan peraturan perpajakan. Sheet data untuk golongan tariff pajak yang disiapkan juga sudah terverifikasi.

Masalah timbul tatkala karyawan baru masuk yang hanya menerima THR secara proporsional bulan masa kerja. Misalnya karyawan baru masuk bulan juli sehingga hanya berhak menerima THR setengah dari gaji pokok. Masalah lain adalah pemberian THR hanya dihitung dari gaji pokok tidak termasuk dengan tunjangan jabatan, uang makan dan uang lembur. Hasil perhitungan PPh21 rampung jauh lebih kecil dibandingkan dengan perhitungan template PPh21 dari Kantor Pajak. Ternyata masalahnya ada pada penyetahunan biaya gaji.

Direktur Jenderal Pajak mendefinisikan satu tahun memiliki 13 bulan. Dalam perhitungan penyetahunan gaji, THR dianggap sebagai gaji bulan ke 13. Kantor Pajak membuat perhitungan bulanan dengan gaji dikalikan 13 kemudian dipotong PTKP dan selanjutnya dihitung kewajiban pajak setahun. Perhitungan ini kemudian dibagi 13 sehingga angsuran PPh21 yang disetor lebih besar.

Sebagai ilustrasi dapat diberikan contoh Donny karyawan tua di satu perusahaan yang sudah menikah dan memiliki anak 2 orang dengan gaji pokok perbulan Rp5 juta dan uang makan/transport dengan tariff Rp50 ribu perhari sehingga rata-rata perbulan memperoleh Rp1 juta. Setelah dipotong biaya jabatan Rp500 ribu maka berdasarkan perhitungan sendiri dimana penghasilan setahun dikali 12 bulan diperoleh Rp66 juta. 

Selanjutnya dipotong dengan PTKP Rp67 juta maka penghasilan Donny tidak terhutang pajak. Bila mempergunakan template PPh21 yang dianjurkan dari KPP, maka penghasilan setahun dikali 13 bulan diperoleh Rp71,5 juta. Selanjutnya dipotong dengan PTKP 67 juta maka diperoleh penghasilan kena pajak Donny sebesar Rp225.000 sehingga terdapat pajak terhutang disetahunkan sebesar Rp225.000 yang bila dibagi dengan 13 bulan maka kewajiban pajak yang harus dibayar per bulan sebesar Rp17.307.

Perhitungan sedikit berbeda pada bulan Juli saat karyawan menerima THR Lebaran sebesar 1 bulan gaji pokok. Dari perhitungan sendiri, penghasilan Donny yang disetahunkan sebesar Rp66 juta ditambah dengan THR sebesar Rp5 juta kemudian dipotong PTKP Rp67 juta maka diperoleh penghasilan kena pajak Donny bulan Juli sebesar Rp4 juta sehingga pajak terhutang disetahunkan Donny sebesar Rp200.000 dan bila dibagi 12 maka kewajiban terhutang Donny untuk bulan Juli menjadi sebesar Rp36.538.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun