Mohon tunggu...
Doddy Salman
Doddy Salman Mohon Tunggu... Dosen - pembaca yang masih belajar menulis

manusia sederhana yang selalu mencari pencerahan di tengah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi dan Covid-19

29 November 2020   08:11 Diperbarui: 29 November 2020   08:24 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tajinya jelang akhir tahun 2020. Walikota Cimahi Ajay M Supriatna ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Ajay diringkus tim rasuah Jumat 27 November pukul 10.40 WIB bersama 11 orang lainnya. Turut disita sejumlah dokumen keuangan dan uang tunai Rp 425 juta. Ajay yang menjabat Ketua DPC PDIP Cimahi Jawa Barat tak akan mendapat bantuan hukum partainya.

Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster. Edhy dicokok petugas KPK di bandara Soekarno-Hatta usai melawat ke negeri Paman Sam. Bersama istrinya, Lis Edhy Prabowo yang anggota DPR Partai Gerindra, ia membelanjakan Rp 750 juta yang diduga berasal dari pemberian hadiah dalam kasus ekspor benih lobster.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan hingga semester pertama 2020 telah muncul 169 kasus korupsi di negeri ini. 139 merupakan kasus korupsi baru. 372 orang ditetapkan sebagai tersangka. 23 kasus adalah operasi tangkap tangan (OTT). Akibat tindakan korupsi negara dirugikan Rp 18,1 trilyun.

Korupsi di negeri ini sepertinya tak kenal mati. Tetap hidup menggeliat di tengah negeri yang kelimpungan karena warganya diserang pandemi. Sembilan bulan lebih COVID-19 meluluhlantakkan kehidupan bangsa Indonesia. Setengah juta orang resmi dinyatakan positif. Hampir 17 ribu nyawa melayang dan hingga hari ini tidak ada tanda-tanda pengurangan. Sementara jutaan warga lainnya menatap suram masa depan karena kehilangan pekerjaan.

Korupsi di tengah pandemi menjadi ironi bangsa yang mengaku menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dasar negaranya. Ketika jutaan orang menyesuaikan kehidupan dengan istilah kenormalan baru, para koruptor tetap dengan kebiasaan lama: menjadikan kekuasaan sebagai mata air menumpuk harta.

Persatuan Bangsa-bangsa sejak tahun 2003 sudah menetapkan korupsi sebagai extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Sejak 6 Februar 2020 Indonesia resmi menjadi negara yang menyepakati Konvensi PBB anti korupsi bersama 187 negara lainnya. Melalui UU no 7 tahun 2006 Indonesia resmi meratifikasi konvensi anti korupsi tersebut.

Konvensi tersebut di antaranya mengatur Illicit Enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Dugaan terjadinya peningkatan kekayaan secara tidak sah dapat dibuktikan dengan penghitungan kerugian negara.

Tahun 2012 korupsi menyebabkan negara kehilangan Rp168,19 triliun, sementara uang yang dikembalikan ke negara hanya Rp 15,09 triliun atau hanya 8,9% dari uang yang hilang. Rp 153 triliun hilang. Inilah yang diduga menjadi illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah.

Di era penanganan pandemi Covid-19 pemerintah menyediakan dana Rp 405 triliun. KPK sudah mengawal dana besar ini bersama BPKP, LKPP dan APIP. Dana besar rawan dikorupsi itu diawasi 23 satgas. 

Harapan kita dana besar itu tidak ada yang dikorupsi atau digunakan untuk kegiatan yang minim kemanfaatannya. Lomba mobile legend yang diselenggarakan gugus tugas covid-19 dan lomba video new normal berhadiah total Rp 168 milyar dalam bentuk dana insentif desa yang diselenggarakan kementerian dalam negeri adalah contoh kecil kegiatan-kegiatan mendapat kritikan masyarakat karena minim faedahnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun