Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib 69 orang Indonesia yang terancam dideportasi menyusul aturan baru keimigrasian yang diterapkan pemerintahan Trump. Ke-69 orang ini pergi ke Amerika 19 tahun lalu menghindari tragedi Mei 1998. Mereka tinggal dan beranak pinak  di Dover Newhampshire Amerika Serikat. Kerusuhan Mei 1998 menyebabkan mereka harus kehilangan harta benda bahkan nyawa.
Awalnya mereka meminta suaka politik namun ditolak. Mereka masuk ke Amerika dengan visa turis namun menolak pulang ke Indonesia karena trauma. Mereka menjadi bagian dari 1500 anggota komunitas Indonesia di Dover Newhamphire. Status mereka yang illegal membuat mereka wajib melaporkan diri setiap tahun  sesuai aturan Bea Cukai dan Imigrasi Amerika Serikat (ICE).
Selama pemerintahan  Obama tidak ada kekhawatiran akan dideportasi. Kewajiban untuk lapor diri setiap tahun sekali dengan syarat paspor ditahan sudahlah cukup. Konon ada 41.854 dari seluruh dunia  yang menikmati kelonggaran aturan ICE ini. Namun semuanya berganti setelah Donald Trump memimpin Amerika.
Untuk sementara waktu pendeportasian mereka ditunda menyusul pengajuan  gugatan keabsahan langkah hukum di pengadilan Federal. Hakim pengadilan  Federal telah mengeluarkan putusan sela sehingga menunda pendeportasian.
Gubernur Negara bagian Newhampshire  Christopher T Sununu menulis surat untuk Presiden Donald Trump agar memberikan bantuan mengatasi persoalan ini. Tentunya agar pendeportasikan 69 orang yang telah tinggal di Amerika hampir 20 tahun itu batal. Berikut cuplikan suratnya berasal dari situs fosters.com tertangal 22 Oktober 2017 yang telah diterjemahkan: