Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Uang Republik Indonesia Serikat dan Pejabat Presiden Mr. Assaat

21 Agustus 2020   12:37 Diperbarui: 21 Agustus 2020   19:07 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang RIS nominal Rp 5 (Dokpri)

Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah negara federasi yang berdiri pada 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar (KMB): Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. 

Hasil-hasil KMB diratifikasi oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada 6-15 Desember 1949. KNIP merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.

RIS yang memiliki 16 negara bagian memilih Ir. Sukarno sebagai Presiden RIS dan Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri. Negara-negara tersebut antara lain Negara Republik Indonesia dengan ibu kota Yogyakarta, Negara Indonesia Timur dengan ibu kota Makassar, Negara Pasundan dengan ibu kota Bandung, dan Negara Sumatra Timur dengan ibu kota Medan. Selain itu ada beberapa daerah yang berdiri sendiri, seperti Dayak Besar, Banjar, dan Kalimantan Tenggara.  

Namun Kabinet RIS hanya memerintah sampai 17 Agustus 1950. Pada hari ini RIS menjelma menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berarti negara federal itu tidak mencapai usia satu tahun.

Uang RIS nominal Rp 10 (Dokpri)
Uang RIS nominal Rp 10 (Dokpri)
Pemotongan uang
Akibat perang kemerdekaan, banyak prasarana hancur. Di bidang ekonomi, masakah utama adalah inflasi. Maka untuk mengatasi inflasi, pemerintah mengeluarkan peraturan pemotongan uang pada 19 Maret 1950. Berdasarkan peraturan itu, uang yang bernilai 2,50 gulden ke atas dipotong menjadi dua sehingga nilainya tinggal setengahnya.  

Sementara itu sebagai negara, RIS juga mengeluarkan mata uang. Mata uang RIS dikeluarkan pada 1 Januari 1950, berupa nominal Rp 5 dan Rp 10. Keduanya bergambar Presiden Sukarno pada bagian muka dan undang-undang/pemandangan alam pada bagian belakang.  

Mata uang RIS ditandatangani oleh Menteri Keuangan Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Sementara perusahaan pencetaknya adalah Thomas De La Rue and Co. Ltd. London. Keduanya berukuran sama, yakni 136 mm x 64 mm. Sebagai pengaman dilakukan cetak ukir (engraved). 

Pada 17 Agustus 1950 uang RIS ditarik dari peredaran. Jadi uang RIS hanya beredar selama delapan bulan. Sejak lama uang RIS menjadi koleksi numismatik yang menarik.

Undang-undang buat pemalsu uang pada bagian belakang uang RIS (Dokpri)
Undang-undang buat pemalsu uang pada bagian belakang uang RIS (Dokpri)
Mr. Assaat  
Dengan diangkatnya Sukarno-Hatta, tentu saja timbul kekosongan pada posisi Presiden Republik Indonesia yang saat itu merupakan salah satu negara bagian dari RIS. 

Kemudian diangkatlah Mr. Assaat Datuk Mudo (1904-1976) menjadi Acting Presiden Republik Indonesia atau Pejabat Presiden berkedudukan di Yogyakarta. Setelah Indonesia berubah lagi menjadi NKRI, berakhir pula jabatan yang dipegang Mr. Assaat.

Mr. Assaat (Foto: tirto.id)
Mr. Assaat (Foto: tirto.id)
Ironisnya, hanya para sejarawan dan pemerhati sejarah yang mengatakan Mr. Assaat pantas disebut sebagai Presiden RI. Sampai sejauh ini belum ada keputusan dari pemerintah soal tanda jasa buat beliau.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun