[caption caption="Tampilan situs www.laporpresiden.org"][/caption]
"Ada masalah di sekitar saudara? Laporkan ke saya melalui http://www.laporpresiden.org",  kicauan Presiden Jokowi melalui akun twitter @jokowi yang diunggah pada 12 Juli 2015.
Selain itu, masyarakat bisa menggunakan web site  www.lapor.go.id. Kedua web site tersebut dapat digunakan untuk melaporkan masalah, aspirasi, dan mengadu terkait dengan pelayanan publik secara online.
 [caption caption="Tampilan situs www.lapor.go.id"]
Penyelenggara pelayanan publik wajib menanggapi pengaduan tersebut paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima. Hal ini berdasarkan pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Â
Perbandingan laporpresiden.org dan lapor.go.id Â