Mohon tunggu...
Diyah AjengStyawati
Diyah AjengStyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

ajeng

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenai korupsi negara

11 November 2021   00:35 Diperbarui: 11 November 2021   00:39 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asslamualaikum wr wb

Pada kali ini saya ingin kembali menyampaikan pendapat dan pemikiran saya mengenai korupsi yang ada di suatu Negara. Tulisan ini saya rangkai berdasarkan pemikiran saya pribadi dan tidak ada unsur menyinggung atau apapun itu.

Kita hidup di tempat yang dinamakan Negara.

Apa itu Negara? Menurut Wikipedia Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.

Kita hidup bernegara tentunya ada banyak naik turun kondisi stabil di Negara. Salah satu problem yang tidak asing lagi di telinga kita adalah kasus korupsi.

Disini saya akan membahas salah satu problem Negara yang sampai saat ini belum habis akarnya. Dan menurut saya masih belum ditemukan solusi yang benar-benar bisa mencegah hal tersebut terjadi berulang. Terbukti dari rentengan kasus yang tak henti-henti kita saksikan di berbagai media televisi, Koran, majalah, dan paling banyak tersebar di media sosial.

Mengapa korupsi terus merajalela di suatu Negara? Apa penyebabnya dan mengapa masih saja terjadi walaupun sudah ada ancaman hukuman untuk koruptor?

Sebelum membahas lebih lanjut saya akan memaparkan terlebih dahulu mengenai apa itu korupsi.

Apa itu korupsi?

Menurut Wikipedia korupsi Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Kalau menurut saya sendiri korupsi adalah suatu tindakan mencuri suatu hal apapun di dalam organisasi atau perkumpulan sekelompok orang yang statusnya bisa dibilang milik bersama, akan tetapi digunakan seseorang tersebut untuk keperluan atau kepentingan pribadi. seperti mencuri uang, menerima suap, mengambil hak orang lain dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun